Supaya Pasar Sapi Kabupaten Malang Dapat Beroperasi , Harus Penuhi Tiga Syarat

Rabu, 25 Mei 2022 09:40 WITA

 

 

 

 

 

NEWSNUSANTARA.COM – H M. Sanusi selaku Bupati Malang membeberkan Tiga syarat yang harus di penuhi oleh pedagang sapi agar bisa dapat beroperasi kembali.

” Terkait masalah ini Kami akan berembuk dengan forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), disamping itu juga Kami akan melibatkan perwakilan pedagang dan peternak. Mudah-mudahan ada solusi,” Jelas Sanusi

Baca Juga  Wujudkan Capaian PBB 100 %, Camat Kota Kisaran Timur Laksanakan Apel Komitmen PBB

Kata Sanusi, pihaknya sudah merancang kan beberapa solusi untuk para pedagang jika ingin dibuka pasar hewan tersebut, Itupun harus ada persetujuan forkopimda Kabupaten Malang.
Menurutnya , jika pasar hewan ingin di buka ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh pedagang hewan tersebut.

1. Daerah yang bebas dari penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi di perbolehkan untuk beroprasi di pasar hewan.

Baca Juga  Dorong Percepatan KIHI, Presiden Bakal Kembali ke Kaltara

2. Kami pemerintah Kabupaten Malang Menghimbau kepada Pedagang dan Peternak sapi untuk lebih disiplin hanya sapi yang bebas (PMK) dapat dibawah ke pasar.

3. Apabila ada pasar mununjukan penularan penyakit ternak maka akan ditutup kembali.
(Hmz)

Bagikan:
Berita Terkait