Tangapan PT SBE Terhadap Media

Jalan Yang Di Gali Oleh PT SBE Telah ditimbun Kembali Untuk Usaha Tani
Jalan Yang Di Gali Oleh PT SBE Telah ditimbun Kembali Untuk Usaha Tani

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB-Menanggapi pemberitaan di Koran Kaltim edisi Rabu, 15 Juni 2022 berjudul ‘Ratusan Warga Tuntut PT SBE Angkat Kaki dari Berau’ PT Supra Bara Energi memberikan tanggapan sebagai berikut.

Melalui kuasa hukumnya Tomi SH dan Cristian SH,
PT Supra Bara Energi mengaku menghargai penyampaian pendapat sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

“PT Supra Bara Energi selalu berkomitmen untuk berkomunikasi secara terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.
PT Supra Bara Energi selalu beroperasi sesuai memenuhi ketentuan-kentuan yang berlaku terkait dengan Izin Usaha Pertambangan Nomor 639.a Tahun 2014 dengan menerapkan praktik-praktik pertambangan yang baik dan benar serta memperhatian dan melaksanakan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pertambangan, khususnya tambang batu bara,” ujarnya melalui rilis yang dikirimkan ke Redaksi newsnusantara.com Jumat (17/05/22).

Dijelaskan oleh Tomi dan Cristian, PT Supra Bara Energi memiliki komitmen untuk terus menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar operasi tambang di Berau, Kalimantan Timur.
Salah satu komitmen perusahaan adalah dengan memanfaatkan tenaga dan pikiran dari masyarakat sekitar yang berkompeten dan mau bersama-sama berkembang dengan perusahaan, memberikan bantuan-bantuan sosial, melaksanakan program pengembangan masyarakat dan program-program lainnya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang berada di sekitar areal wilayah PT Supra Bara Energi.
“Kami pihak perusahaan telah melaporkan adanya kegiatan penambangan tanpa izin (kegiatan penambang liar) di lokasi IUP PT Supra Bara Energi dan areal wilayah milik PT Supra Bara Energi yang telah dibebaskan kepada pihak-pihak terkait.
PT Supra Bara Energi memiliki komitmen untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Berau dan pejabat pemerintah terkait, untuk memberantas pihak-pihak yang melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP-OP dan areal wilayah PT Supra Bara Energi,” tegasnya.

Ditambahkan Tomi, kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang di atas areal wilayah milik PT Supra Bara Energi telah mengganggu operasi penambangan PT Supra Bara Energi dan merugikan perusahaan dan khususnya Negara, karena para penambang liar tersebut tidak melakukan kewajiban yang di wajibkan oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku saat ini, sehingga berpotensi menghilangkan pendapatan bagi Negara.
PT Supra Bara Energi akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk mengamankan areal wilayah Izin Usaha Pertambangannya dari gangguan penambang tanpa izin.
PT Supra Bara Energi akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tambang untuk memberikan informasi dan penjelasan tentang kegiatan operasi PT Supra Bara Energi sesuai dengan IUP yang dimiliki.

“Demikian tanggapan pers kami. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal ini agar publik mengetahui informasi yang benar dan berimbang. Atas dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (*/sn)