NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Kasubbag TU Pelabuhan Penyeberangan Juata Kota Tarakan Harianto Sudibyo SE jelaskan terkait aturan penyeberangan bagi penumpang tetap seperti sebelumnya, terutama pada kelengkapan berkas kesehatan. Hal itu disampaikan pada sabtu (15/01/2022).
Walaupun level PPKM menurun hingga level 1, masih diberlakukan ketetapan tersebut dimaksudkan untuk menghindari dan pencegahan adanya varian virus baru omicron yang mulai merebak. Adapun ketetapan akan syarat penyeberangan diantaranya dapat menunjukan sertifikat vaksin 1 dan 2 serta Berkas SWAB untuk luar provinsi.
“Tetap. Kita dari pusat belum ada untuk omicron. Saat ini kita menghadami omicron lagi bukan. Jadi untuk corona dari pemerintah pusat ke Kementerian Perhubungan pada saat nataru kemaren masih menggunakan berkas 2 kali vaksin untuk keberangkatan dan juga SWAB untuk ke toli-toli. Untuk pengecekkan kita juga menggunakan aplikasi peduli lindungi, kita tinggal cek melalui kerjasama dengan Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebelum keberangkatan, kita cek dulu.” Tuturnya.
Bekerjasama dengan Kesehatan Pelabuhan (KKP), ditegakkannya aturan penyeberangan yang telah berjalan selama 2 tahun terakhir, harus dipatuhi masyarakat atau pelaku penyeberangan demi kepentingan bersama. Disamping itu juga pihak pelabuhan hingga saat ini telah mengupayakan serangkaian tindakan pencegahan dalam rangka menghadapi pandemi covid -19 dan pencegahan omicron yang masuk.
“Sudah ada safety terlebih dari awal, tentunya peringatan jarak dan sebagainya, kitakan udah ada 2 tahun berjalan, itu yang kita terapkan semua bekerjasama dengan KKP,” tutup Harianto. (Putri)