Tersangka Pembunuhan Mayang Mangurai Tertangkap, Terungkap Aksi Nekat Dilatari Kesal Karena Ditegur saat Mabuk

NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Pengungkapan kasus kematian wanita yang mayatnya ditemukan di tepi bekas kolam buaya eks Mayang Mangurai, Teluk Bayur berakhir. Setelah Polres Berau meringkus tersangka pembunuhan.

Terungkap tersangka berinisial Y (22) yang merupakan tetangga dari korban yang bertempat tinggal di Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna yang didapat dari penyidik, pengakuan tersangka aksi nekat itu ia lakukan dalam keadaan mabuk serta dilatar belakangi kesal.

“Korban sempat melarang tersangka, janganlah mabuk-mabukan disini (sekitar rumah korban), karena kesal dan kemudian di bawah pengaruh alkohol, yang kemudian berujung melakukan tindakan seseorang meninggal dunia,” ungkap AKP Ardian, usai press rilis, Senin (2/10/2023).

Setelah meninggal di kosannya, tersangka membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan motor dengan maksud menghilangkan jejak pada Kamis (28/9/2023) dini hari.

“Dari visum dokter korban dicekik, kalau memar-memar di bagian wajah itu besar kemungkinan ada perlawanan daripada korban dan tidak ada kekerasan seksual maupun barang-barang korban yang diambil,” tambahnya.

Lanjut Kasat Reskrim, upaya penangkapan tidak mudah. Sebab usai membunuh Y dengan gesit hendak melarikan diri ke luar pulau. Namun apes, dirinya keburu tertangkap oleh jajaran kepolisian di poros Kutai Kartanegara-Samarinda.

“Tersangka hendak melarikan diri dengan menumpang kapal tanpa tiket, penangkapan tersangka kita lakukan dari jajaran Polres Berau bersama dengan Jatanras Polda Kaltim pada, Sabtu (30/9/2023) 01.00 dini hari,” katanya.

Namun begitu pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pembunuhan tersebut, untuk mencari tahu adanya dugaan tersangka lain.

“Sampai saat ini penyidik Polres Berau masih ada di Polda Kaltim untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain ataukah keterlibatan lain dalam pembunuhan tersebut,” ujar AKP Ardian.

“Untuk saat ini tersangka masih ditahan di Polda Kaltim,” tandas Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Repoter: Miko