NEWSNUSANTARA. COM, BERAU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau resmi melantikan dan ambil sumpah atau janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024 di Balai Mufakat
Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan pelantikan PPS se-Kabupaten Berau itu mewakili 330 orang yang terpilih dan ada 78 petugas dari 3 Kecamatan terdekat sudah resmi menjabat.
“Yaitu kecamatan Teluk Bayur, Sambaliung dan Tanjung Redeb. Sebenarnya kami berencana ingin menggabung seluruh 110 kelurahan dan kampung yang ada di satu kota Tanjung Redeb,” ucapnya.
Namun mengingat tidak ada tempat yang representatif melantik sebanyak 330 orang, maka pelaksanaannya pun bakal dilakukan setiap kecamatan.
“Sehingga mau tidak mau kami harus melaksanakan pelantikan di tiap-tiap kecamatan. Jadi kami 5 komisioner berbagi melantik PPS di 13 kecamatan dan ini serentak seluruh indonesia, ” ungkapnya.
Setelah dilantik PPS Pilkada 2024 maka akan dilanjutkan pembentukan sekretariat tingkat kelurahan atau kampung.
“Kami berharap Bupati dan seluruh Camat, kelurahan dan kepala kampung dapat membantu mempermudah proses pembentukan sekretariat ditingkat kecamatan atau kampung,” urainya.
Kemudian PPS yang sudah dilantik, tahapan baru saat ini adalah mapping Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi kawan-kawan PPK belum ada sekretariatnya sudah proses pelaksanaan mapping TPS. Kalau pemilu lalu jumlah pemilih per TPS itu maksimal 300. Namun untuk Pilkada ini maksimal 600 TPS sementara itu yang dilakukan oleh teman-teman PPK,” imbuhnya.
Selanjutnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selanjutnya KPU kali ini adakan perekrutmen badan Adhoc.
“Kemudian beriringan dengan proses verifikasi administrasi untuk calon perseorangan sampai tanggal 29 Mei,” tegasnya.
Untuk calon perseorangan hingga batas akhir 29 Mei mendatang, KPU Berau bakal terus pantau berkas persyaratannya apa memenuhi syarat.
“Apa bila memenuhi syarat maka dilanjutkan tahapan selanjutnya verifikasi faktual dan apa bila tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” tuturnya.
Jika memenuhi syarat verifikasi faktual untuk calon perseorangan, Budi menerangkan yang akan melaksanakan pemantauan tahapan selanjutnya PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Namun kendala kita sekarang adalah sekretariat PPK belum terbentuk. Kami tanggal 22 Mei lalu kami sudah mengajukan permohonan penetapan sekretariat pada Bupati dan mudah-mudahan besok bisa diproses agar segera bisa ditetapkan sekretariat di tingkat kecamatan,” pungkasnya. (*)
Reporter:GS//Editor:Edy