Tunjangan Penghasilan P3K untuk Guru dan Kesehatan Turun, Abdul Waris Minta Pemkab Revisi Perbup Tentang Standarisasi Gaji

Kamis, 16 Maret 2023 02:02 WITA
FOTO:Anggota Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris

NEWSNUSANTARA.COM TANJUNG REDEB- Anggota Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris minta Pemkab Berau untuk merevisi Perbup Nomor 18 Tahun 2022, tentang standirasi gaji direvisi khususnya, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik itu untuk bidang pendidikan maupun kesehatan.

Dia menilai, penurunan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk P3K sangat disayangkan mengingat anggaran APBD Berau, jumlahnya cukup fantastis yakni Rp 3,5 triliun.

“Ini harus dipertimbangkan lagi,” ujarnya, Rabu (16/03/2023).

Anggota Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris

Hal itu bermula dengan, hadirnya Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 167 tahun 2023, yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 359 tahun 2022 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Negeri Sipil Negara, di Lingkungan Kabpaten Berau.

Baca Juga  Lakukan KDRT, Pria Asal Berau Ini Dilaporkan ke Kapolda Kaltim

Kebijakan SK Nomor 167 tahun 2023 itu, menyebabkan perubahan nilai TPP yang di terima bagi guru dengan status P3K. Dimana, pegawai P3K yang mengabdi di wilayah perkotaan hanya menerima TPP Rp750 ribu.

Adapun di wilayah terpencil Rp 1 juta, dan sangat terpencil hanya Rp1,2 juta. Sialnya kata Waris, ini hanya berlaku untuk P3K saja, tidak kepada ASN.

Baca Juga  1 Unit Rumah di Jalan Bujangga, Gang Kelapa, Kelurahan Bedungun Hangus Terbakar

“Padahal beban kerja mereka ini sama. Kadang-kadang, bisa lebih berat tugas kerjanya,” ujarnya.

Penurunan ini sangat mengecewakan, dimana guru adalah ujung tombak peningkatan SDM, yang menjadi visi misi Bupati Berau. Namun kesejahteraan mereka tidak diperhatikan.

Padahal tidak sedikit tenaga honorer berjuang lolos sebagai P3K. Alih-alih mendapat pemasukan yang layak sama seperti ASN, malah berujung dengn kekecewaan.

“Saya minta perbup perbup no 18 tahun 2022 tentang standirasi gaji direvisi khususnya poin gaji untuk guru P3K. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga  Anggota Komisi III DPRD Berau Dukung Pengadaan Hydrant. Falentinus: Segala yang Berkaitan Dengan Penanganan Musibah Harus Didukung

Dijelaskanny, jika Undang-Undang terkait ASN, pegawai saat ini digaji berdasarakan beban dan tanggung jawab kerja, bukan lama kerja jadi guru. Itu kata dia, tidak bisa dibandingkan dengan PNS yang sudah lama kerja, tanggungjawab dan beban kerjanya juga sudah beda.

“Disamping itu, pengkajiannya juga berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Nah, APBD kita naik drastis gaji RT naik, masa gaji guru P3Kturun. Ini tidak masuk akal,” pungkasnya. (/ADV)

Reporter:Miko//Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait