11.50 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim

Rabu, 31 Mei 2023 09:42 WITA
FOTO: Jajaran Polda Kaltim musnahkan sabu sabu dengan cara di blenser (IST)

NEWSNUSANTARA.COM,BALIKPAPAN,-Rabu, 31 Mei 2023 – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim melakukan pemusnahan sebanyak 11.50 gram narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: TAP-249IF/O.4.11.3/ENZ.1/05/2023. Proses pemusnahan berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim dan dilakukan dengan cara penghancuran menggunakan blender serta pelarutan ke dalam kloset.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Panit Subdit II Dirresnarkoba Polda Kaltim, IPTU Rakib Rais S.H. Acara pemusnahan dihadiri oleh perwakilan Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, dan Pengadilan Negeri Balikpapan. Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 11.50 gram dari total keseluruhan 12.46 gram. Sebelum pemusnahan dilakukan, sebanyak 1 gram barang bukti disisihkan untuk dilakukan tes di laboratorium. Hasil tes menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung zat methamphetamin.

Baca Juga  119 Kafilah Dilepas Ikuti Kejuaraan MTQ Tingkat Provinsi di Kutim, Gamalis Minta Peserta Bawa Harum Nama Berau
FOTO: Jajaran Polda Kaltim musnahkan sabu sabu dengan cara di blender (IST)

IPTU Rakib Rais menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku, yang menggunakan inisial R, dilakukan di sebuah kamar kos di Jln KH. Usman Ibrahim, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Kamis, 18 Mei 2023, pukul 22.00 Wita. Saat penangkapan, pelaku didapati bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 12.46 gram, timbangan kecil, dan handphone.

Baca Juga  Hindari Persoalan Sengketa, 661 Sertifikat Tanah Warga Diterbitkan Melalui Program PTSL

“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya yang menggunakan inisial I,” jelas IPTU Rakib Rais.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkotika di masyarakat.(*/)

Baca Juga  DPMK Berau Dorong Kampung Gali Potensi dan Perkuat Kemitraan untuk Tingkatkan PAD
Bagikan:
Berita Terkait