Laka Maut Mangkajang Kasus Laka Tronton Berpotensi SP3

Jumat, 14 November 2025 01:07 WITA


NEWSNUSANTARA.COM – TANJUNG REDEB – Kasus kecelakaan truk tronton maut di kawasan Mangkajang, Kampung Pesayan, Kecamatan Sambaliung, yang menewaskan empat orang pada Rabu (12/11/2025), berpotensi dihentikan proses penyidikannya. Hal ini terjadi karena sopir truk yang semestinya menjadi pihak terperiksa turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Kecelakaan melibatkan truk tronton bernomor polisi E9674E yang diduga mengalami rem blong saat menuruni tanjakan di sekitar PT Kertas Nusantara, kemudian menabrak sekelompok pekerja yang hendak pulang bekerja. Empat orang tewas, termasuk sopir truk, sementara lima lainnya mengalami luka.
Kasus ditangani Sat Lantas Polres Berau. Keterangan disampaikan Kasat Lantas Polres Berau AKP Wulyadi melalui Kanit Laka Ipda Thamrin

Baca Juga  Dorong Pemkab Lakukan Inventarisasi Aset, Syari: Jangan Sampai Jadi Konflik ke Depan
Kecelakaan Truk Trontok Di Makajang


Insiden terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 17.25 Wita.
Di kawasan Mangkajang, Kampung Pesayan, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.Menurut Ipda Thamrin, penyidikan kemungkinan besar dihentikan karena tersangka, yakni sopir truk, meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum apabila tersangka meninggal dunia.
Polisi telah melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara sebelum penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).“Dalam Pasal 109 ayat 2 KUHAP, penyidikan dapat dihentikan demi hukum dikarenakan tersangka meninggal dunia,” jelas Thamrin. Ia menambahkan, selain tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, kadaluarsa, atau tidak adanya aduan pada perkara delik aduan, kematian tersangka juga menjadi alasan sah penghentian penyidikan.Kasus kecelakaan ini kini menunggu proses lanjutan di tingkat Sat Lantas Polres Berau.(*)

Baca Juga  Hindari Klaim Aset Daerah, Dewan Minta Pemkab Urus Melalui Program PTSL

Reporter: Akmal

Bagikan:
Berita Terkait