NEWSNUSANTARA, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau memusnahkan barang bukti dari 89 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tuntas serta untuk menutup celah penyalahgunaan barang bukti.Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahap administrasi, melainkan bagian penting dari proses penegakan hukum.“Penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan dibacakan. Barang bukti wajib dimusnahkan sesuai aturan agar tidak ada peluang penyimpangan dan sekaligus memberi efek jera,” tegasnya.

Dari total 89 perkara yang dimusnahkan sejak Juli hingga November 2025, kasus narkotika menjadi yang terbanyak dengan 42 perkara. Disusul 15 perkara tindak pidana asusila dan kekerasan seksual, serta 15 perkara orang dan harta benda, mulai dari pencurian hingga pembunuhan.Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 9 tindak pidana khusus lainnya, meliputi pelanggaran Undang-Undang Darurat, Perikanan, Migas, dan Kesehatan, serta 8 perkara minuman keras dari tindak pidana ringan (Tipiring).

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kinerja Kejaksaan sekaligus edukasi kepada masyarakat bahwa setiap perkara ditangani hingga tahap akhir.“Kami ingin efek jera, efek edukasi, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa berjalan bersamaan,” tutup Gusti Hamdani.
Reporter: Akmal // Editor: Edi





