NEWSNUSANTARA,TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 28 orang pelaku Narkoba masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Wadir ResNarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto mengungkapkan para buron itu ditetapkan pada 2020 lalu.Orang-orang yang masuk dalam DPO ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Kaltara maupun pelaku dari pulau lain di Indonesia.
“Ke-28 orang yang masuk DPO tahun 2020 ini masih dicari petugas. Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran sabu di Kaltara,” ungkapnya, Jumat (12/2/2021).
Pengejaran WNI yang masuk DPO itu, lanjutnya, melibatkan instansi lain seperti Bea Cukai, BNNP, dan Dit Pol Air
Hal itu dilakukan karena tak jarang para buron ini melarikan diri hingga keluar negeri, sehingga petugas kepolisian harus bekerja keras dengan melakukan koordinasi dengan kepolisian luar negeri.
“Termasuk (orang yang masuk) DPO bernama Pakcik yang berada di Malaysia,” katanya.
Dia mengatakan, terkadang para pelaku ini kucing-kucingan dengan petugas. Modus yang digunakan banyak, hanya saja jaringan biasanya terputus.
“Kami pelajari CV mereka. Mereka juga pelajari kita. Banyak yang main kucing-kucingan,” tambahnya.
Ia nencontohkan DPO yang diterbitkan Polres Nunukan yang mencantumkan Ramli, oknum anggota DPRD Kabaten Tana Tidung.“Saat ini ia dalam pengejaran petugas karena telah menjadi pemesan sabu-sabu dua kilogram. Saat ini masih kami kejar,” pungkasnya. (vr)