Pelaku Penikaman di Teluk Bayur Sudah Diamankan

Kamis, 8 Desember 2022 04:50 WITA
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna saat berada di ruang rilis Satreskrim Polres Berau.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna saat berada di ruang rilis Satreskrim Polres Berau.

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB- Tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang di Kecamatan Teluk Bayur, pada 4 November lalu, berhasil diamankan jajaran Polres Berau dibantu Polda Kaltim pada 6 November lalu, di Kecamatan Sambaliung.

Usai diamankan, tersangka yang berinisial HR (20) langsung diterbangkan ke Polda Kaltim, Balikpapan, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Polda Kaltim, sekaligus menjalani pemeriksaan di sana.

Baca Juga  Bupati Asahan Apresiasi Peran Wartawan sebagai Penyeimbang Informasi Publik

“Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan. Di back up Polda Kaltim, HR langsung diterbangkan ke Balikpapan. Di sana, penyidik polres Berau akan berkoordinasi dengan penyidik Polda untuk pemeriksaan tersangka,” jelasnya, Kamis (8/12).

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka dengan temannya sedang berada di lokasi kejadian. Tepatnya di tepian sekitar Bandara Kalimarau, Teluk Bayur, sambil makan buah apel. Sementara korban juga berada di sana. Ditegaskannya, RH dan korban jelas Rangga, tidak saling kenal. Hanya saja, dari pengakuan tersangka, korban saat itu datang dan mengganggunya.

Baca Juga  Sah! Ismail Mustaming Gantikan Jasmine Sebagai Anggota DPRD Berau

Saat itu, korban mengganggu tersangka yang sedang memakan apel di sekitar tepian Bandara Kalimarau. Tiba-tiba datang korban mengganggu tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, dia diganggu oleh korban, dan Sehingga terjadilah penikaman. Tapi ini kami masih terus lakukan penyelidikan. Korban dan tersangka ini tidak ada hubungan pertemanan,” katanya.

Korban kata dia, ditusuk menggunakan pisau yang digunakan tersangka mengupas buah apel, dibagian lengan sebelah kanan. Karena merasa takut, korban kemudian meloncat ke sungai.

Namun setelah berhasil dievakuasi, korban tidak bisa diselamatkan, dan akhirnya meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD dr Abdul Rivai. Korban meninggal diduga karena kehabisan darah dan hipotermia, karena terlalu lama berada di dalam sungai.

Baca Juga  Sekda Said: OPD Perlu Profesional dalam Pengelolaan Administrasi dan Pelayanan Publik

“Dugaan sementara itu, tapi kami masih menunggu hasil visum korban,” jelasnya.

Tersangka sendiri diancam dengan pasal 351 ayat 3 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini proses hukumnya terus berjalan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Iptu Ardian Rahayu juga turut menyampaikan, bahwa siapapun yang memiliki video tentang korban usai menjadi korban penganiayaan untuk tidak menyebarkannya. Ataupun yang sudah terlanjur menyebarkan dapat menghapusnya.

“Demi menjaga mental pihak keluarga korban, lebih baik segera dihapus dan jangan disebarkan lagi,” terangnya. (/)

Bagikan:
Berita Terkait