NEWSNUSANTARA.COM SAMARINDA-Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh S. Sos dan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud SE, ME menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun 2022 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Rabu (10/05/2023). Penyerahan LHP-BPK langsung dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono di auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim di Samarinda.
Dalam LHP Keuangan Daerah tersebut, Kota Balikpapan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali. Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono berharap temuan BPK tidak akan menjadi temuan berulang dan tindakan akan diambil secepat mungkin oleh Kepala Daerah dan Inspektur.

Abdulloh menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Kaltim atas amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada BPK dan para auditor yang menjalankan tahapan pemeriksaan secara profesional dan mengikuti peraturan yang berlaku.Dalam sambutannya, Abdulloh menambahkan bahwa hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK pada hari itu merupakan catatan penting untuk mengelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Pasal 17 dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada kepala daerah sesuai kewenangan selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD disampaikan BPK.(AM)





