NEWSNUSANTARA.COM,BALIKPAPAN – Kepolisian Resor (Polres) Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara berbeda. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan pengadilan dan perintah dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (19/9/2025) di ruang kerja Satuan Reserse Narkoba lantai 3 Gedung Utama Polres Balikpapan. Hadir dalam acara ini perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, kuasa hukum tersangka, serta unsur pengawasan internal Polri, termasuk Kaurmin Satreskoba, Propam, Sie Tahti, dan Siwas.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka. AH diamankan di Jalan Senayan, Karang Rejo, Balikpapan Utara, dengan barang bukti sabu seberat 8,84 gram. Sedangkan TS ditangkap di kawasan Kilometer 3,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan.
Wakil Kasat Narkoba Polres Balikpapan, AKP Syafarudin, mewakili Kasat Narkoba AKP Yosimata J.P. Mangala, menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari prosedur hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara jangka panjang.
Langkah pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polres Balikpapan bersama stakeholder terkait dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Balikpapan. Polisi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)





