DPRD Berau Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini, Minta Pencegahan Melibatkan Semua Pihak

Kamis, 20 November 2025 11:40 WITA
Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi.

NEWSNUSANTARA,BERAU – DPRD Kabupaten Berau menegaskan perlunya langkah pencegahan yang lebih serius dan melibatkan banyak pihak untuk menekan angka pernikahan dini di daerah. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, yang menilai pernikahan anak sebagai persoalan berat yang harus ditangani dengan komitmen bersama.

Feri menjelaskan, perkawinan anak tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga berdampak panjang terhadap masa depan generasi muda. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan jelas menetapkan batas minimal usia perkawinan, sehingga praktik menikahkan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran hak anak.

Baca Juga  Bupati Minta Kontrol Masyarakat Dalam Penggunaan Anggaran Melalui LAPOR SP4N

“Usia anak-anak adalah masa untuk belajar dan membangun masa depan. Bukan waktunya mengurus rumah tangga,” tegasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi.

Menurut Feri, dampak pernikahan dini tidak hanya merampas ruang tumbuh anak, tetapi juga menimbulkan risiko serius di bidang psikologis, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi. Khusus bagi anak perempuan, kehamilan di usia muda sangat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan karena kondisi biologis yang belum matang.

Baca Juga  Bupati Minta Stadion Olimpik Mini Diserahterimakan

“Kalau mereka hamil di usia yang belum siap, risikonya tinggi. Itu ancaman serius bagi kesehatan,” tambahnya.

Data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Berau menunjukkan peningkatan angka pernikahan dini. Pada 2024 tercatat 53 anak mengajukan permohonan menikah di bawah usia 19 tahun—40 perempuan dan 13 laki-laki. Angka ini naik dibanding tahun 2023 yang mencatat 42 anak, terdiri dari 37 perempuan dan 5 laki-laki. Artinya, terjadi peningkatan 11 kasus pada periode 2023–2024.

Baca Juga  Tepian Sambaliung Kotor dan Gelap, Lurah Akui Sudah Koordinasi dengan Dua OPD‎

Melihat perkembangan ini, Feri mengajak seluruh elemen masyarakat—pemerintah daerah, pendidik, tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, dan orang tua—untuk memperkuat pengawasan dan edukasi mengenai bahaya pernikahan dini. Menurutnya, pencegahan hanya akan efektif jika dilakukan secara terpadu.

“Semua harus terlibat. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk melindungi anak-anak kita,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait