Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Perubahan Perda Pengelolaan Aset Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 08:06 WITA

NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja tahap penyelesaian akhir guna menyempurnakan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan berlangsung Senin, 29 Juni 2026.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I, Herman, S.Pi., dan dihadiri seluruh anggota Pansus I, pihak Biro Hukum Provinsi Kaltara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Pakar yang mendampingi pembahasan sejak awal tahap penyusunan rancangan.

Penyempurnaan Sesuai Regulasi Terbaru Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan naskah hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar selaras dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku saat ini. Poin‑poin utama yang disempurnakan meliputi:

Baca Juga  Diskoperindag Beri Pelatihan Pembuatan Masker

– Penyesuaian daftar dan nama barang/aset sesuai nomenklatur standar nasional.

– Pengaturan yang lebih jelas dan tegas mengenai tata cara, syarat, dan ketentuan pemanfaatan serta penyewaan aset milik daerah.

Penguatan ketentuan mengenai kondisi kahar atau keadaan memaksa (force majeure) agar pelaksanaan pengelolaan tetap berjalan tertib dan terlindungi secara hukum- Penyederhanaan alur tanpa mengurangi prinsip pengawasan dan akuntabilitas Dalam arahannya, Pansus I juga menekankan kebutuhan mendesak untuk mempercepat inventarisasi dan pendataan menyeluruh seluruh Barang Milik Daerah, khususnya aset‑aset yang berasal dari hasil pemekaran wilayah dari bekas Kalimantan Timur yang hingga kini belum tercatat dan terinventarisasi secara optimal.

Baca Juga  Dukung Labuhan Cermin Dalam API Award 2020

Hal ini sangat penting agar seluruh kekayaan daerah dapat dipantau, dilindungi, dan dimanfaatkan secara tepat sasaran, sekaligus mencegah risiko terlewat, tidak terurus, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Sebagai tanda penyelesaian tahap pembahasan di tingkat komisi, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara antara Pansus I DPRD dengan Kepala Biro Hukum Provinsi

Baca Juga  Kenalkan Gemar Makan Ikan Sejak Dini

Dokumen ini menjadi dasar resmi untuk mengajukan rancangan peraturan daerah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan fasilitasi dan persetujuan, sebelum akhirnya dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Melalui perubahan ini, diharapkan tata kelola aset daerah di Kalimantan Utara menjadi semakin rapi, transparan, berlandaskan hukum yang kuat, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan serta kesejahteraan seluruh masyarakat di Kalimantan Utara. (ANS)

Bagikan:
Berita Terkait