Ayo Segera Lunasi PBB P2 Sebelum Jatuh Tempo

Senin, 29 Agustus 2022 01:50 WITA

 

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB– Target pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) tahun 2022 ditetapkan senilai Rp 5,5 miliar. Adapun, realisasinya saat ini baru Rp 2,6 miliar. Sementara pembayaran PBB P2 jatuh tempo hingga 31 Agustus mendatang.

Untuk itu Pemkab Berau, berharap masyarakat wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan belum melakukan pembayaran, dapat segera melunasinya di melalui loket yang telah ditetapkan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan, Pembayaran pajak daerah, memberikan dampak kepada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Yang tentunya, juga akan berdampak kepada meningkatnya pembangunan daerah.

“Kontribusi masyarakat wajib pajak sangat penting dalam menopang pembangunan daerah. Caranya membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkab Berau Genjot Revitalisasi Bangunan Bersejarah dan Sentra Seni Budaya

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Muhammad Said, menjelaskan, target penerimaan PBB P2 tahun 2022 sebesar Rp 5,5 miliar. Sementara realisasi penerimaan hingga 28 Agustus 2022, tercatat berkisar Rp 2,644 miliar, dengan realiasi murni sekitar Rp1,758 miliar. Kemudian untuk realisasi tunggakan sebesar Rp 885,482 juta.

“Untuk Realisasi Murninya baru mencapai 31,98% dari pembayaran SPPT sebanyak 18.318 lembar dari total SPPT Tahun 2022 sebanyak 55.440 lembar,” katanya.

“Jadi SPPT tahun 2022 yang belum terbayar sebanyak 37.122 lembar, sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB P2 Kabupaten Berau tanggal 31 Agustus 2022,” lanjutnya didampingi Sekretaris Bapenda, Djupiansyah.

Diterangkannya, Bapenda Berau sebenarnya telah berupaya maksimal agar tarhet PBB-P2 tahun 2022 bisa tercapai. Berbagai upaya pun telah dilakukan, mulai dari imbauan kepada masyarakat wajib pajak bumi dan bangunan. Baik itu melalui media masa, elektronik, siaran keliling, hingga iimbauan langsung disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Berau.

Baca Juga  Rombongan Calon Haji Berau Akan Lakukan Wukuf, Syarifatul Harap Seluruh Jemaah Jaga Kesehatan

“Agar wajib pajak bumi dan bangunan, segera melunasi tagihan yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 Tahun 2022, sebelum tanggal jatuh Tempo,” terangnya.

Menurutnya, jika wajib pajak belum menerima atau tidak mendapatkan SPPT tahun 2022,maka Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dengan menyampaikan Nomor Objek Pajak (NOP) pada tempat Pembayaran, dengan Menggunakan SPPT tahun sebelumnya.

Masyarakat yang wajib pajak juga, dapat secara langsung menanyakan ke Bapenda Kabupaten Berau, untuk mendapatakan salinan SPPT atau Catatan Pembayaran PBB-P2. Jika kata mantan BKPP Berau ini, wajib pajak ingin mengetahui jumlah pembayaran PBB-P2, termasuk tunggakan secara online, bisa mengunjungi website http://esppt.beraukab.go.id/.

Baca Juga  Libur Jelang Puasa Ditetapkan, Sekolah Diminta Lebih Fleksibel koordinasi

Wajib pajak juga diminta untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), setelah melakukan klik pada tombol Cek maka akan tampil “Catatan Pembayaran Atas PBB” dari NOP tersebut. Kemudian, aplikasi http://esppt.beraukab.go.id/ juga bisa diakses melalui handphone atau smartphone yang berbasis Android, maupun IOS (Apple) melalui Aplikasi web browser dari masing-masing smartphone.

“Untuk melakukan Pembayaran PBB-P2, Wajib Pajak bisa datang langsung ketempat pembayaran, diantara Bankaltimtara, BNI dan PT Pos Indonesia. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui sms banking, aplikasi mobile banking, internet banking, QRIS maupun Virtual Account (VA),” pungkasnya. (/)

Bagikan:
Berita Terkait