Akhirnya Aliansi Wartawan Malang  Resmi Memiliki  SK Kemenkumham, 

NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Akhirnya perkumpulan Aliansi Wartawan Malang (AWM), secara resmi telah memiliki legalitas. Perkumpulan yang menghimpun para Wartawan lokal Malang ini, dinyatakan sah di mata hukum dan diakui oleh negara.
Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tentang pengesahan perkumpulan Aliansi Wartawan Malang AHU-0004579.AH.01.07. Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022, atas pengajuan Notaris, Aditya Nugroho Pradana.
Organisasi jurnalis ini  berkantor di Jl. Murcoyo, Rt 18/05, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ketua sekaligus salah satu pendiri AWM, Asral. L, Kamis (19/5/2022) mengatakan ,”setelah badan hukum selesai, maka AWM siap menjadi wadah Wartawan di Malang Raya dan siap  melaksanakan kegiatan, serta wajib mematuhi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ucapnya.
Dapat di katakan olehnya ,”, AWM lahir dari wartawan yang memiliki visi dan tujuan mulia untuk mengembalikan marwah jurnalis yang sesungguhnya. Berperan sebagai lembaga kontrol terhadap jalannya pemerintahan, namun tetap mengedepankan sinergitas,” imbuhnya.
AWM juga merupakan perkumpulan Wartawan yang memiliki bentuk atau frame. Sebab perkumpulan ini mempunyai visi dan misi yang terprogram dengan baik.
Upaya di atas, kata Asral, ,”perlu dilakukan karena terkadang tugas wartawan di lapangan kerap menghadapi situasi yang bisa mereduksi idealisme seorang pekerja Pers,”terang nya.
Ia sangat berharap kepada anggota agar semua program kerja yang dirancang dapat dijalankan dengan baik. Yang paling urgent, sedapat mungkin bisa melaksanakan pendidikan bagi anggota agar memiliki spesifikasi atau keahlian di bidang jurnalistik. Selain itu, dapat memiliki attitude yang beradab serta membekali diri agar dapat menulis berita dengan baik.
Tak hanya itu, AWM juga akan berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas anggota sebagai insan pers. Ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personal agar dapat menghasilkan karya jurnalistik yang baik dan benar.
“AWM juga menyatakan anti berita hoax”, kata pria kelahiran 1977 silam itu.
Ia menambakan, pasca terbitnya badan hukum akta pendirian perkumpulan dan AHU dari Kemenkumham, diharapkan AWM dapat bersinergi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan peran untuk  Malang Raya lebih baik ke depan.
“Saya berharap program kerja yang telah disusun dapat dirasakan manfaatnya terhadap pemerintah dan masyarakat dalam melakukan kerja Jurnalistik. Tunjukkan bahwa AWM juga bisa dan dapat mempersembahkan karya jurnalistik yang baik untuk Malang Raya”, demikian Asral.
Sekadar diketahui, susunan organ perkumpulan AWM yang terdaftar di Kemenkumham sebagai berikut;
Pengurus : Asral. L (Ketua);
Pengurus : Ahmad Khoesairi (Sekretaris);
Pengurus : Achmad Soeseno (Bendahara);
Pengawas ; Gunawan HS (Ketua;)
Pengawas : Lukman Hakim (Anggota);
(Hmz).