‎Aliansi Serikat Buruh Berau Minta Bentuk Desk Ketenagakerjaan dan Ganti Kepala Disnaker

Selasa, 11 November 2025 06:23 WITA


‎NEWSNUSANTARA, TANJUNG REDEB – Sejumlah aliansi buruh di Kabupaten Berau kembali menyuarakan aspirasi mereka. Dalam pertemuan bersama Pemkab dan DPRD Berau di Kantor DPRD, para buruh meminta pembentukan Satgas PHK serta mendorong pergantian Kepala Dinas Tenaga Kerja.

‎Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan Pemkab sudah membahas berbagai masukan yang disampaikan buruh saat audiensi di kantor DPRD.
‎“Kami sepakat kalau Satgas PHK ini penting. Tujuannya untuk memantau pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di lapangan,” ujarnya.
‎Said menjelaskan, Satgas nantinya akan melibatkan banyak pihak seperti Disnaker, aparat hukum, pengawas ketenagakerjaan dari provinsi, serta perwakilan buruh sendiri.
‎“Jadi tidak bisa hanya satu pihak yang kerja, harus bareng-bareng,” tambahnya.
‎Terkait tuntutan pergantian Kepala Dinas Tenaga Kerja, ia mengatakan hal itu menjadi kewenangan Bupati.
‎“Kami pahami keresahan teman-teman buruh. Tapi pergantian pejabat harus melalui proses dan aturan. Yang jelas, aspirasi mereka kami dengarkan,” ucapnya.
‎Said juga memastikan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 tetap berjalan. “Kalau kepala dinas belum diganti, saya sendiri yang akan turun langsung. Jadi jangan khawatir, prosesnya tetap jalan,” katanya.
‎Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyebut sebagian besar tuntutan buruh sudah direspons. DPRD juga akan terus memfasilitasi pertemuan antara buruh, perusahaan, dan dinas terkait.
‎“Kami sudah jadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I dan II. Bahkan beberapa perusahaan sudah kami panggil, termasuk PT BerauCoal, untuk cari solusi dari masalah yang disampaikan,” jelasnya.
‎Sumadi juga mendukung ide pembentukan Satgas PHK agar pengawasan terhadap kasus pemutusan kerja bisa lebih cepat dan terbuka.
‎“Kami di DPRD siap membantu. Yang penting semua pihak duduk bersama, cari jalan tengahnya,” ujarnya. Pada Selasa (11/11/2025)
‎Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Berau, Budiman Siringo Ringo, mengatakan aksi tersebut awalnya direncanakan berlangsung di tiga titik, yaitu DPRD, Polres Berau, dan Berau Coal. Namun setelah Polres Berau menyetujui pembentukan Desk Ketenagakerjaan, aksi difokuskan di dua titik saja.
‎“Polres sudah mengakomodir pembentukan Desk Ketenagakerjaan, makanya kami fokuskan aksi di DPRD dan Berau Coal saja,” jelas Budiman.
‎Selain itu, massa buruh juga menyoroti pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang selama ini dinilai tidak berjalan efBudima
‎Mereka menuntut pemerintah daerah menindak tegas perusahaan yang masih mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah.
‎“Kami minta pelaksanaan perda itu jangan cuma di atas kertas. Jangan sampai perusahaan cuma meng-KTP-kan pekerja luar agar terkesan tenaga lokal,” tegas Budiman
‎Dari hasil audiensi, pemerintah daerah dan DPRD Berau menyepakati 10 poin penting, di antaranya:
‎1. Menegakkan dan menindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
‎2. Menambah anggaran Dewan Pengupahan tahun 2026 dan melakukan transparansi anggaran.
‎3. Melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menentukan UMK tahun 2026 dan seterusnya.
‎4. Membentuk Satgas PHK, yang akan melibatkan pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
‎5. Menonaktifkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau sesuai ketentuan perundangan di bidang kepegawaian.
‎6. Pemerintah dan DPRD akan mengambil alih sementara pembahasan UMK/UMSK 2025–2026.
‎7. Menindak tegas perusahaan yang membayar upah di bawah minimum, khususnya PT BKL dan PT THL
‎8. Disnakertrans akan memanggil dan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT, khususnya PT DELTA.
‎9. Pemerintah menindak perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan, terutama terkait PKWT yang tidak sesuai aturan.
‎10. Aliansi serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK/UMSK sebesar 15–25% tahun 2026.
‎Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd dan Ketua DPRD Berau Ir. Dedy Okto Nooryanto, ST.
‎Budiman menegaskan, kesepakatan ini menjadi bukti bahwa perjuangan buruh tidak sia-sia.
‎“Kami apresiasi langkah cepat pemerintah dan DPRD yang mau mendengar aspirasi kami. ekarang tinggal bagaimana komitmen bersama ini dijalankan,” ujarnya.
‎Ia juga menegaskan, para buruh akan terus mengawal hasil kesepakatan ini agar tidak berhenti hanya di atas kertas.
‎“Kami ingin ini benar-benar dilaksanakan, supaya tenaga kerja lokal di Berau benar-benar terlindungi,” tutupnya.(Reporter :Akmal)

Baca Juga  Sasar Keramain Badan Intelijen Negara Gelar Vaksin
Bagikan:
Berita Terkait