NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Berbagai upaya dilakukan Pemkab Berau untuk mendorong serapan beras lokal yang dihasilkan petani. Bahkan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Berau diwajibkan menggunakan beras lokal.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Pangan, Fattah Hidayat. Dikatakannya, pemberlakuan ASN mengkonsumsi beras lokal sudah berjalan sejak Januari 2022 lalu.
“Untuk program ini, sudah dilakukan MoU antara Korpri Berau dan Bulog Berau, pada Desember 2021 lalu. Setiap ASN wajib membeli 10 kilogram beras setiap bulannya,” katanya.
Dinas Pangan kata dia, hanya memfasilitasi diawal diawal saja sebelum diserahkan ke Bulog. Adapun untuk serapan beras lokal di luar MoU antara Korpri dan Perum Bulog dari Januari hingga Agustus, sudah mencapai 8 ton.
Dikatakannya, tujuan program yang ASN wajib membeli beras lokal ini, bertujuan untuk membantu serapan beras lokal petani di Kabupaten Berau. Sehingga ketika panen, petani tidak pusing lagi memikirkan kemana harus menjualnya.
“Memang untuk serapannya, jika dihitung dengan yang dikelola Perum Bulog dan Korpri itu lebih banyak. Ini juga menjadi upaya Pemkab Berau dalam membantu serapan beras lokal petani,” katanya.
Saat ini kata dia, ada banyak wilayah penghasil beras di Kabupaten Berau, seperti Kampung Merancang, sejumlah Kampung di Kelay, Kecamatan Tabalar seperti Kampung Buyung-buyung, dan sejumlah wilayah lainnya.
Namun, tidak semua dari petani di wilayah itu panen padi secara bersamaan. Sebab, ada petani yang mengembangkan padi sawah yang panen 3 kali dalam setahun bahkan lebih. Sementara petani padi gunung terkadang panen 1 tahun sekali.
“Tapi produksi beras lokal di Kabupaten Berau, cukup maksimal,” pungkasnya. (/)