NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Sejumlah barang bukti sitaan Kejaksaan Negeri Berau yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (19/6/2024) siang dimusnahkan di belakang Kantor Kejari Jalan Pangerang Diponegoro, Tanjung Redeb.
Proses pemunsahannya dilakukan dengan cara dilarutkan, dibakar dan dipotong. Kasus barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan oleh penyidik sejak Januari hingga Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo menuturkan, terdapat bukti 98 perkara yang dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, narkotika menempati urutan pertama sebanyak 48 kasus. Tingginya angka penyalahgunaan ini membuat ia resah.
“Saat ini bisa dikatakan resah dengan peredaran narkotika ini, karena sudah merambah kemana-mana dengan jumlah perkara yang terus naik secara signifikan dalam satu waktu,” ujarnya seusai pemusnahan.
Kenaikan perkara tersebut diakui Kejari terjadi pada semester kedua dan tiga saat dirinya menjabat sejak 1 Maret 2023. Ia menegaska situasi ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang harus bersinergi.
Menurut dirinya itu perlu dibarengi dengan adanya sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Khususnya kepada anak murid di setiap jenjang pendidikan.
“Kita sudah beberapa kali dialog dengan Bupati untuk bisa menerjunkan Satpol PP, Kesbangpol dan Dinas Pendidikan serta instansi lain yang terkait untuk berkolaborasi mengadakan sosialisasi,” jelasnya.
Wakil Bupati Gamalis menyebut, tingginya angka peredaran narkotika di wilayahnya merupakan dampak dari letak geografisnya. Ini karena Berau menjadi perlintasan antar provinsi yakni Kalimantan Timu dan Kalimantan Utara dan provinsi lain di pulau Kalimantan.
“Tentu ini kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh aparat, stakeholder dan unsur masyarakat dalam menekan angka peredaran ini, kita tidak bisa menjamin jika ini bisa kita berantas seratus persen namun setidaknya angka kasusnya bisa berkurang,” jelas Gamalis.
Selain narkotika, diantara perkara lain yang dimusnahkan meliputi perkara orang dan harta benda (oharda) 34 perkara, kemudian tindak pidana umum lainnya sebanyak 16 perkara.
Selanjutnya tindak pidana ringan (tipiring) berupa peredaran minuman keras 1 perkara dan terakhir perkara obat-obatan dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan 16.309 butir double L dan pil koplo lainnya 3.057 butir.
Barang bukti ini sengaja dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, sekaligus bentuk tanggungjawab penegak hukum setelah perkaranya selesai disidangkan.
Reporter: Miko Gusti