DITARIK : Program kerja sama retribusi parkir dengan Samsat telah dihentikan setahun terakhir. Dishub pun berinisiatif untuk mencapai PAD parkir dengan menarik retribusi parkir dari OPD.
NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Retribusi parkir di Kabupaten Berau akan dimaksimalkan lagi. Pengelolaan potensi yang cukup besar ini dilakukan secara bertahap dan dimulai dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Dengan menarik retribusi parkir dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di masing-masing OPD.
Sekretaris Dinas Perhubungan Berau, Kudarat menjelaskan, penarikan retribusi parkir dari ASN telah berjalan dalam sebulan ini. Saat ini sudah ada empat ODP yang telah terkumpul retribusinya dari seluruh ASN yang bekerja di sana. “Sejauh ini besaran yang kita kumpulkan senilai Rp 35 juta. Untuk target PAD kita dari parkir pada tahun ini senilai Rp 95 juta. Angka ini turun dari awalnya Rp 600 juta mengingat kondisi yang terjadi di masa pandemi,” jelasnya.
Ditariknya retribusi parkir ini dari ASN karena program kerja sama dengan Samsat sudah tidak berjalan lagi dalam satu tahun terakhir. Kondisi ini pun membuat terjadinya penurunan PAD. Pada tahun 2019 lalu, target PAD dari parkir Rp 600 juta dan terkumpul Rp 200 juta. “Jadi untuk memaksimalkan PAD ini maka kita tarik dari kantor-kantor dinas di Pemkab Berau, baik kendaraan dinas ataupun pribadi. Ini menjadi awalnya sambil kita membenahi fasilitas parkir yang ada di ruang publik. Setelah terbenahi seluruhnya, maka penarikan akan dilakukan secara global bukan hanya dari ASN saja,” ungkapnya.
Penarikan retribusi parkir ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Dan kebijakan ini diambil berdasarkan inisiatif Dinas Perhubungan Berau dan disetujui oleh Bupati Berau. “Sehingga perlu kita maksimalkan lagi. Apalagi saat ini baru terbentuk UPT Parkir di Dinas Perhubungan. Petugas kita terus berjalan ke OPD untuk melakukan penarikan retribusi ini. Fokus utama kita pada tahap awal ini di kantor pemerintahan dan UPTD PKB,” katanya.
Ditambahkan Kepala UPT Parkir Dishub, Mahmuddin, sesuai dengan Perda yang ditetapkan, tariff parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 29 ribu per tahun, mobil senilai Rp 58 ribu per tahun dan truk Rp 72 ribu per tahun. “Kita harap kepada OPD agar ini menjadi perhatian bersama agar PAD parkir bisa maksimal lagi. Sampai saat ini juga tetap diupayakan agar penarikan retribusi ini bisa kembali lagi ke samsat agar target dapat tercapai,” pungkasnya. (hms5)