Bea Cukai Malang Amankan Rokok Dan Miras Ilegal di Malang Raya

NEQSNUSANTARA.COM  – MALANG -Ratusan botol miras dan rokok ilegal  di sita Bea Cukai Malang pada Kamis (27/1/2022)
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan  bahwah situasi pandemi Covid-19 membuat peredaran barang merugikan negara itu menongkat.
“Di  Kota Malang, kami menemukan sebuah bangunan yang menyimpan dan menjual miras tanpa memiliki izin NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai). Kami sita 600 botol miras dengan sejumlah merek seperti Kawa-kawa, Alexis dan Cheosnun,” kata Gunawan Jumat (28/1/2022).
Selanjutnya Pergerakan Kantor Bea Cukai Malang berlanjut ke Kabupaten Malang,Gina menyisir barang terlarang  itu.anyara lain wilayah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Bululawang, petugas menemukan salah satu toko masih menjual rokok ilegal.
Petugas dalam operasi itu  menyita 458 bungkus rokok sigaret kretek mesin.di saat bersamaan petugas juga menggagalkan distribusi 30 bungkus rokok tanpa cukai di sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Pakis, Kabupaten Malang.
Dari hasil operasi tersebut,di perkirakan  kerugian yang di alami negara yang ditimbulkan dari barang ilegal itu ditaksir mencapai Rp 5.808.000,-.
“Penyebarannya meningkat , kami tetap bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang kena cukai ilegal,” sebut Gunawan.
Cara pemberantasan yang masih diterapkan hingga kini yakni melalui komunikasi,dan bekerjasama dengan masyarakat.
“Perihal barang – barang ilegal ini kami juga terus mensosialisasikan kepada pemilik tempat penjualan, eceran, toko, maupun jasa ekspedisi agar tak melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya..
Di infokan sebelumnya sebanyak 14.703.964 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Malang.jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mengalami peningkatan dalam tempo waktu setahun terakhir.
“Penindakan hasil tembakau mengalami kenaikan. 2020 sebanyak 60 penindakan tahun 2021 menjadi sebanyak 83 penindakan,” beber.
Pihaknya telah melakukan beberapa tindakan penertiban.”Memang ada beberapa perusahaan rokok yang diindikasikan yang memproduksi jumlah tidak sesuai dari produksinya. Kita lakukan pendalaman. Dulu ada 300 an pabrik rokok sekarang ada 125 parbik, sisanya itu, ya kami tertibkan lah,” jelas Gunawan.
Gunawan kembali tak menjelaskan secara gamblang wilayah mana saja di Kabupaten Malang yang menjadi sarang produksi rokok ilegal.ia mengatakan karena masih butuh pendalaman.(Hamzah).