NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN- Ramainya beredar di sosial media berita seorang oknum anggota Polri yang bertugas di polisi Polair Polda Kaltara karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan di Tarakan.
Kini juga menjadi perhatian sejumlah organisasi kewartawanan di Kalimantan Utara, salah satunya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Usman Coddang, ketua IJTI Kaltara, jumat 04/03/2022 mengatakan, tindak kekerasan dan intimidasi terhadap seseorang patut menjadi perhatian bersama dan ini diharapkan menjadi perhatian dari Polda Kaltara juga karena telah menyangkut institusi mereka.
“Terlebih sudah adanya berita Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor : SPSP2/131/III/2022/Bagyanduan yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri pada Selasa, 1 Maret 2022,” ujarnya.
IJTI Kaltara dalam hal ini juga ikut mendalami informasi kasus ini, karena dasar motif dugaan kekerasan yang terjadi pada 24 februari 2022 lalu terhadap pelapor M oleh terlapor HSB, dan dikaitkan berprofesi seorang wartawan dalam pemberitaan di media yang telah beredar di sosial media, hingga saat ini belum kami ketahui, ungkap Usman.
“Kami pun berharap ada tindak lanjut yang dilakukan oleh kepolisian. Bila ini terjadi kepada wartawan yang profesinya juga dilindungi Undang-undang,” tutupnya. (*)