Beri Ruang Sampaikan Aspirasi Pihak Ojol, Pemkab akan Bersurat ke Kementerian

Selasa, 9 September 2025 07:49 WITA

NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar rapat mediasi bersama perwakilan driver ojek online (ojol), di Ruang Rapat Kakaban, Kantor Bupati Berau, Senin (8/9/2025).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menerangkan, pertemuan ini bentuk nyata kehadiran pemerintah. Meski di lain sisi pemkab tidak bisa mengintervensi kebijakan aplikator.

“Namun aspirasi akan kami fasilitasi dengan surat resmi yang ditandatangani bupati dan diteruskan ke aplikator maupun kementerian,” jelasnya.

Baca Juga  Gamalis Bersama Forkopimcam Derawan Bersih Pantai, Akui Bentuk Kepedulian Terhadap Lingkungan

Dalam forum itu, Ketua Garda Berau, Didin Haerudin menyampaikan sejumlah keluhan driver. Mulai dari promo tarif hemat yang dianggap merugikan, penerimaan mitra yang tidak transparan, hingga ketiadaan kantor perwakilan aplikator di Berau sejak 2021.

“Awalnya Gojek punya kantor operasional, tapi sekarang tidak ada. Kalau ada masalah, driver sulit menyampaikan laporan,” ungkapnya.

Baca Juga  Undang Partisipatif Warga jaga Destinasi Wisata, Wabup Gamalis Susun Rencana Ini

Masing-masing komunitas juga menyampaikan tuntutan khusus. Driver Gojek meminta penyesuaian jam operasional GoFood dan penghapusan double order.

Driver Grab menolak tarif hemat dan sistem tawar, sementara driver Maxim menyoroti tarif layanan makanan yang terlalu rendah.

Perwakilan Maxim, Arda Yomi menambahkan sistem di Berau berbeda karena dikelola dengan skema waralaba oleh perusahaan lokal.

Baca Juga  Grace Minta Usulan Pembangunan Lebih Terukur dan Tepat Sasaran

“Kami apresiasi langkah pemkab. Persoalan ini tidak bisa selesai sekali duduk karena menyangkut kebijakan perusahaan dan regulasi pusat. Kami harap semua tetap sabar dan kondusif,” ujarnya.

Said menutup rapat dengan memastikan tuntutan driver akan dituangkan dalam dokumen resmi yang akan diteruskan ke Kementerian Perhubungan, Kementerian Kominfo, dan aplikator terkait.

(MGN/ADV)

Bagikan:
Berita Terkait