BNNP Kaltara Musnahkan Paket Sabu, Hasil Tangkapan di Bandara Tarakan


NEWSNUSANTARA,TARAKAN – 17 bungkus plastik narkotika jenis sabu di musnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) di Kantor BNNP Kaltara di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Rabu (25/8/21). Sabu yang dimusnahkan ini, merupakan hasil tangkapan di Bandara Internasional Juwata Tarakan.
Total berat dari 17 bungkus plastik adalah 368,31 gram, dalam pemusnahan ini dihadiri juga oleh pelaku beriniasl S juga pihak Polres Tarakan,Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan dan Pengadilan Negeri Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen. Pol. Samudi mengatakan pemusnahan sabu ini merupakan hasil tangkapan di Bandara Juwata Tarakan 1 Juli 2021 lalu.
“Kronologisnya pada saat petugas Avsec di Bandara Juwata melaksanakan kegiatan pemeriksaan penumpang cek in, ada berupa koper warna merah marun dicurigai ada barang-barang terlarang. Oleh petugas Bandara dibuka dan ternyata didalamnya ada ditemukan satu bungkus kemasan roti Appollo pandan cake dan isinya 16 bungkus kecil narkoba,” jelas Samudi kepada media.
Sumadi menambahkan, setelah menemukan barang diduga narkoba jenis sabu, petugas Avsec Bandara Juata selanjutnya menghubungi BNNP dan turun Tim Pemberantasan BNNP Kaltara untuk melakukan pemeriksaan dan mengintrogasi penumpang perempuan dengan inisial WEY. Dari penjelasan WEY, bahwa barang tersebut milik suaminya berinisial S.
“Suaminya inisial S sudah curiga kalau istrinya dilakukan pemeriksaan dari petugas Bandara dan BNNP. Ketika dipanggil, suami tidak mau hadir  dan dalam percakapan melalui telepon menyampaikan minta maaf di koper ada barang terlarang dan istrinya tidak tahu menahu. Modusnya terlebih dahulu untuk cek in dengan harapan kalau sudah lolos suaminya menyusul,” ungkap Samudi.
“Dan ternyata di rumahnya di dapat lagi di kantong celanannya dalam 1 bungkus rokok ada sabu. Selanjutnya suaminya dilakukan pemeriksaan dan kroscek apa benar koper yg dibawa punya suaminya dan diakui miliknya makanya kami tetapkan sebagai tersangka dan istrinya sebagai saksi,” ujar Samudi.
lanjut Samudi, rencananya barang haram berupa sabu yang ada di dalam koper akan dibawa ke Makasar. Keterangan dari pelaku S barang tersebut titipan dari inisial RD. Penjelasan tersangka S, upahnya membawa sabu jika lolos sebesar 5 juta.
“BNNP melakukan proses secara hukum dan pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Samudi.
Samudi sangat berharap pelaku akan diberikan hukuman semaksimal mungkin dan berikan efek jerah kepada siapa pun atau para bandar yang ingin merusak generasi bangsa, sembari menyinggung jaksa sebagai penuntut umum dan hakim yang akan memutus perkara.
“Tersangka ini memang pengedar yang sudah lama berada di daerah Jembatan Besi. Dulu informasinya ini DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Polda, namun setelah kita lakukan pendalaman pelaku tidak bisa membuktikan siapa RD dan ini menguatkan bahwa pelaku merupakan bandar dan banyak diincar petugas,” pungkas Samudi. (*)