Bukti Keseriusan Kapolda Kaltim Dalam Berantas Narkoba, Anggota yang Terlibat Ditangkap dan Diproses Hukum

Senin, 13 Maret 2023 02:15 WITA
TERJERAT NARKOBA: Oknum polisi RZ (43) bersama rekannya AR (50) digiring petugas Propam Polda Kaltim menuju ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Kaltim. (Foto:bidhumaspolda)

NEWSNUSANTARA.COM BALIKPAPAN- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggelar press release pengungkapan narkoba yang berlangsung di ruang release Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Senin (13/3/2023).

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa SE yang didampingin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana SAg.

TERJERAT NARKOBA: Oknum polisi RZ (43) bersama rekannya AR (50) digiring petugas Propam Polda Kaltim menuju ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Kaltim. (Foto:bidhumaspolda)

Pada kesempatan tersebut, AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di apartemen Green Valley sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Pasca Puting Beliung, BPBD Tingkatkan Kewaspadaan Bencana Melalui Kolaborasi Pentahelix

Dari tempat kejadian, personel berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial AR (50) dan RZ (43) yang merupakan oknum anggota Polri.

Dari kedua tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram dan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram sabu.

Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Sekwan Perkirakan Pelantikan Caleg Berau Terpilih Agustus Mendatang

Di tempat terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Imam Sugianto MSi mengatakan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam hal memberantas narkoba khususnya bagi personel Polri yang terlibat dalam kasus barang haram tersebut.

“Anggota tersebut berhasil diamankan dan akan kami proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolda.

Tersangka AR dan RZ diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*/nyo/sar)

Baca Juga  Wakil Bupati Asahan Buka Orientasi ASN PPPK 2025
Bagikan:
Berita Terkait