Curi Uang Rp 14 Juta di Tanjung Batu lalu, Pria 40 Tahun Diamankan di Tanjung Redeb

Jumat, 24 Februari 2023 08:03 WITA

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB– Pria 40 tahun berinisial SI ditahan jajaran Posek Pulau Derawa dan jajaran Satreskrim Polres Berau, setelah mencuri di Jalan Korpri RT 13, Kampung Tanjuing Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi ditangkapnya SI setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari korban SI, pada Senin (20/2) lalu, bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya. Dalam kasus itu, uang 14 yang disimpan dalam tas ludes.

Baca Juga  ‎Apresiasi Prestasi Atlet, Bonus PON 2024 Akhirnya Cair Rp1,19 Miliar‎
Polres :Tersangka pencurian uang di Tanjung Batu di amankan jajaran Reskrim bersama barang bukti.

Setelah menerima laporan itu, Polsek Pulau Derawan langsung berkoordinasi dengan jajaran Satreskim Polres Berau untuk melakukan penyelidikan. Apalagi, ada laporan pelaku sudah melarikan diri ke wilayah Tanjung Redeb.

“Pelaku sudah melarikan diri sehingga jajaran polsek langsung berkoordinasi dengan tim di Mapolres Berau,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan medapatkan lokasi pelaku bersembunyi.

Baca Juga  Effendy Pohan Saksikan Penandatanganan Kerja Sama untuk Pelestarian Danau Toba

“Tim gabungan mengamankan tersangka di salah satu penginapan yang berada di Tanjung Redeb. Pada saat pengamanan, tidak ada perlawanan dari tersangka,” imbuhnya.

Saat penangkapan tim gabungan berhasil mengamankan uang tunai sebanyak 7 Juta hasil pencurian, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Dari 14 Juta itu uang yang tersisa kurang lebih Rp 7 Juta, dan beberapa bukti lainnya seperti tas baju dan beberapa lainnya,” paparnya.

Akibat perbuatanya pelaku, disangkakan pasal 363 KUHP sub pasal 362. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  Gerobak Perindo Mewujudkan Dukungan pada UMKM

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pulau Derawan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (/)

Bagikan:
Berita Terkait