Di Sisa Jabatan yang Singkat Ismail Ingin Selesaikan Tantangan Keluhan Nelayan Soal Ilegal Fishing

Kamis, 29 Juni 2023 02:16 WITA
FOTO:pengganti antar waktu (PAW), Ismail Mustakim

NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Meski tersisa 1 tahun masa jabatan setelah dilantik menjadi pengganti antar waktu (PAW), Ismail Mustakim berkeinginan dalam waktu yang singkat tersebut, merancang program kerja yang sederhana namun manfaatnya dapat dirasakan besar oleh masyarakat, Kamis (29/6/2023).

Khususnya kepada masyarakat yang berada di sekitar dapil 3 yakni Biatan, Talisayan, Batu Putih, Biduk Biduk, Pulan Derawan dan Maratua yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

Diantara proker yang rencananya akan ia jalankan adalah, setidaknya memprioritaskan penyelesaian terkait keluhan mengenai alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.

Baca Juga  Program Seribu Titik Wifi Gratis di Berau Belum Maksimal, Diskominfo Berencana Tambah 500 Titik

“Sepertinya fokus saya akan kesitu, apakah nanti bakal menggelar sosialisasi ataupun mengajukan bantuan ke dinas terkait untuk para nelayan,” katanya.

Dengan duduknya dirinya di lembaga legislatif Ismail yakin dengan dorangan dari pengurus partai ia bisa mewujudkan beberapa aspirasi masyarakat pesisir yang memang harus diprioritaskan tersebut.

FOTO:pengganti antar waktu (PAW), Ismail Mustakim

“Salah satu langkah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yakni harus duduk di kursi dewan, kalau kita hanya bersuara secara perorangan maupun kelompok hasilnya terkadang nihil,” katanya.

Baca Juga  Madri Soroti Akreditasi Puskesmas

“Karena masih baru, saya juga akan belajar juga terkait perda, apakah perda yang ada sudah berjalan maksimal atau belum. Kalau misal ada yang perlu dilakukan perubahan maka kita rubah,” tandasnya.

Informasi tambahan, Ismail merupakan pengganti antar waktu (PAW) Jasmine Hambali sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan dirinya menjadi anggota dewan berlangsung pada rapat paripurna di gedung DPRD Berau, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga  Pagi-Pagi Gerebek Kediaman Pangdam VI/Mlw, Kapolda Kaltim Beri Kejutan HUT TNI ke-77

Dengan didasari oleh Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.1.4.2/12/B.PUD.II/2023 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Berau.

Selanjutnya Surat Keputusan Bupati Berau Nomor: 171.4/177/DPRD.III/III/2023 perihal Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Berau dari Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan 3.

Serta Surat Bupati Berau Nomor: 130/132/PEM. Perihal Permohonan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau. (ADV)

Reporter:Miko//Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait