Dihadiahi Timah Panas di Kaki Kiri, Pelaku Penikaman di Tepian Jalan Ahmad Yani Ditangkap Polisi

Tersangka penikaman di Jalan Ahmad Yani,tepian di lumpuhkan petugas karena melawan petugas saat diamankan
FOTO:Tersangka penikaman di Jalan Ahmad Yani,tepian di lumpuhkan petugas karena melawan petugas saat diamankan

NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau berhasil menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, pada Selasa (3/1/2023) dan menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka berhasil diamankan setelah berusaha melarikan diri selama beberapa jam. Tersangka juga mengalami luka pada kaki kirinya karena mencoba melawan petugas.

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa tersangka berinisial A berusia 23 tahun, dan dia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di salah satu bengkel di Kelurahan Rinding pada hari yang sama.

“Sudah kami amankan pada hari itu juga. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Shindu Beahmarya pada Rabu (4/01/2023).

Berdasarkan kronologi sebelum terjadinya penikaman tersebut, korban penikaman, bernama MS, berada di tepian Jalan Ahmad Yani sejak pukul 17.00 Wita. Kemudian, pada malam hari sekitar pukul 24.00 Wita, korban bertemu dengan tersangka.

Dari informasi yang dikumpulkan, sebelum terjadi penikaman, keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras. Selanjutnya, keduanya berinteraksi tanpa alasan jelas. Kesalahpahaman kemudian terjadi di antara keduanya dan berujung pada perkelahian.

“Tersangka yang terdesak kemudian mengambil sajam yang disimpan di motor. Dia mendatangi korban dan menusuknya dua kali di dada. Setelah menusuk, pelaku melarikan diri,” jelas AKBP Shindu Beahmarya.

Korban, yang dalam pengaruh minuman keras, juga mengancam akan menyerang keluarganya saat pulang ke rumah.

“Karena pengaruh minuman keras, tersangka pulang dalam keadaan emosi dan sempat mengancam akan menyerang keluarganya karena terlambat membuka pintu,” tambahnya.

AKBP Shindu Beahmarya juga menjelaskan bahwa saat hendak diamankan, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga tindakan tegas dilakukan dengan melumpuhkan kaki kirinya menggunakan tembakan.

“Tersangka melawan dan berusaha melarikan diri. Oleh karena itu, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, yang memiliki ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (*/)

Reporter:Miko

Editor:Edy