
NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Program yang berkaitan dengan penanganan siswa penyandang disabilitas , Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tengah menyusun rencana pendirian unit layanan Disabilitas (ULD).
Pendirian ULD adalah bentuk amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Menurut kepala dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji bahwah dengan adanya ULD akan sangat permudah guru dalam lakukan penanganan terhadap siswa penyandang Disabilitas.
“,Dengan nantinya apabila sudah terlaksana, tentunya ULD ini akan menjadi wadah layanan dan pendampingan bagi siswa penyandang disabilitas di lingkungan sekolah yang ada, “jelasnya Kamis (14/8/2025).
Menurut suwadji bahwahsannya ULD ini merupakan implementasi dari Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Layanan Pendidikan Inklusif.
“, Namun hingga kini Dinas Pendidikan Kabupaten Malang masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar operasionalnya,”terangnya.
Untuk sistem kerja ULD, pihaknya masih merumuskan konsep yang paling efektif dan efisien. Pada dwtik ini pihaknya masih memetakan jenis-jenis kebutuhan disabilitas yang ada di setiap sekolah-sekolah.
“Yang jelas bentuk daripada Layanan nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan Sebagaana mestinya” ujarnya.
Dispendik Kabupaten Malang menyebut jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Malang mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring berjalannya waktu. peningkatan angka penyandang disabilitas paling tinggi terjadi di wilayah Malang Selatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menyebut, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Malang ada 9.166 jiwa. (Hamzah).





