NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB – Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari tiga hakim tinggi dan satu sekretaris, saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb terkait dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa warisan Nomor 18. Pemeriksaan dimulai pada Senin (20/1/2025) dan dijadwalkan berakhir pada Jumat (24/1/2025).
Kepala PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat tugas dari Bawas, yang melibatkan sejumlah oknum hakim di PN Tanjung Redeb, seperti L dan M, serta pelapor dan pihak terkait lainnya,” ujar John Paul kepada awak media, Kamis (23/1/2025).

Namun, John Paul enggan mengungkapkan siapa saja yang diperiksa lebih lanjut, karena itu merupakan kewenangan Bawas. “Saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut tentang siapa saja yang diperiksa. Itu sepenuhnya ranah Bawas,” tambahnya.
Tim dari Bawas yang terdiri dari tiga hakim tinggi pengawas dan satu sekretaris Bawas, melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan suap tersebut. John Paul berharap, pemeriksaan ini akan memberikan titik terang apakah terdapat keterlibatan hakim dalam praktik suap tersebut atau hanya sebatas dugaan semata.
“Semoga ini segera menjadi terang. Jika terbukti, pasti akan ada sanksi yang sesuai. Namun, jika tidak terbukti, kami akan meminta surat dari Bawas untuk pemulihan nama baik hakim yang terlapor,” kata John Paul.
Ia juga menyatakan bahwa kedatangan tim Bawas ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. “Kehadiran Bawas menunjukkan respon cepat untuk memastikan bahwa seluruh hakim yang bertugas menjalankan kode etik kehakiman dengan baik. Ini juga menunjukkan komitmen Mahkamah Agung untuk menegakkan integritas dan pengawasan yang independen,” pungkasnya.
Diharapkan, melalui proses ini, masyarakat dapat lebih percaya bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawas MA tidak bisa diintervensi dan berjalan dengan objektif demi menjaga kredibilitas sistem peradilan.
Reporter: Hendra Irawan