NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Manajemen PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ), turut menanggapi video yang beredar dari salah satu ormas di Kabupaten Berau, menyebutkan bahwa, penyebab sejumlah pohon mangrove mati lantaran limbah yang dikelola oleh SKJ.
Head GA PT Sentosa Kalimantan Jaya, Zulkarnain dengan tegas mengatakan, bahwa kematian pohon bakau tersebut tidak ada kaitannya dengan limbah PT SKJ. Apalagi, jarak antara limbah dan pohon bakau tersebut cukup jauh, yakni berkisar kurang lebih 3 km
“Jaraknya jauh. Seharusnya, kalau itu karena limbah, mangrove yang ada di sekitar lokasi penampungan limbah juga terdampak limbah. Ini kan tidak,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan, pada November 2021 lalu, Bidang Penaatan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah pernah melakukan pemeriksaan, karena adanya laporan dari masyarakat.
Saat pemeriksaan itu, memang ada beberapa pohon mangrove yang mati. Namun saat diambil sampelnya, ternyata pohon mangrove itu mati bukan karena limbah. Melainkan karena termakan usia.
“Memang saat itu ada yg mati, tapi ketika dicek ternyata matinya pohon mangrove tersebut mengalami suksesi secara alami (mati alami.) Dan dibawah pohon yang mati ada tumbuh pohon mangrove/bakau baru (Tunas/anakan), Tidak ada terjadi pencemaran limbah seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Zulkarnain juga menjelaskan, memang ada hutan mangrove di sekitar wilayah kerja SKJ, yakni kurang lebih 1100 hektare. Hutan mangrove itu tersebar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Bohe.
Diantara sebaran itu, memang diakuinya, ada beberapa pohon bakau yang mati. Tapi arahnya menjorok ke laut. Pohon mangrove yang mati itu kata dia, dinarasikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sebagai dampak dari pembuangan limbah SKJ.
Padahal, setiap bulan lanjut dia, pihaknya mendatangkan konsultan laboratorium dari lembaga terakreditasi KEHATI Indonesia dari Jakarta, untuk mengambil sampel terkait potensi pencemaran di sekitar Sungai Pandan sekitarnya. Selain itu, per triwulan atau per semester, tim dari DLHK juga melakukan pengawasan secara langsung terkait limbah yang ada.
“Semua sudah kami lakukan, untuk menghindari adanya potensi berbahaya yang mencemari lingkungan. Dan selama ini, tidak ada limbah keluar dan mencemari hutan mangrove seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Terkait penempatan limbah kegiatan ataupun produksi, dikatakannya sudah memenuhi standar dan legal. Bahkan, limbah tersebut kata dia, tidak dilakukan pembuangan melainkan kembali diolah untuk dijadikan pupuk.
“Itu kami kembalikan lagi ke kebun sebagai pupuk,” katanya.
Dirinya kembali memastikan, pihaknya sangat taat terhadap aturan dan tidak mungkin membuang limbah secara sembarangan. Apalagi, sampai mencemari ekosistem yang ada di sekirar perusahaan.
“Kami secara rutin melaporkan uji sampel ke DLHK. Dalam bentuk laporan pemantauan RKL-RPL Dan Land Application serta patuh terhadap aturan. Apalagi sampai mencemari mangrove dengan limbah,” pungkasnya. (/tim)