Dinilai Responsif dan Profesional, Unit PPA Polres Berau Raih Apresiasi TRCPPA Indonesia

Senin, 5 Januari 2026 04:28 WITA
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto

NEWSNUSANTARA,BERAU -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau menerima penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia atas kinerja dan komitmennya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penghargaan tersebut diserahkan sebagai bentuk apresiasi atas langkah cepat dan profesional jajaran Polres Berau di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ridho Tri Putranto dalam menangani sejumlah kasus sensitif sepanjang tahun 2025.

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau Iptu Siswanto

Ketua Koordinator TRCPPA Indonesia, Jeny Cludya Lumowa, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Unit PPA Polres Berau dalam menangani dua kasus besar, yakni kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban, serta kasus kekerasan seksual dengan pelaku seorang oknum publik figur.

Baca Juga  Bupati Asahan Dan Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakor Bidang Pangan Provinsi Sumatera Utara Bersama Menteri Kordinator Bidang Pangan Indonesia.

“Kedua kasus tersebut berhasil ditangani secara efektif dan tuntas dalam waktu kurang dari 30 hari. Ini menunjukkan kerja yang cepat, tegas, dan terukur,” ujar Jeny.

Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Berau. Sinergi tersebut memastikan proses hukum berjalan optimal, sekaligus memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban.

“Ini membuktikan bahwa Unit PPA Polres Berau bekerja secara maksimal, tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban,” tegasnya.

Menurut Jeny, dukungan terhadap korban dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pendampingan psikologis hingga bantuan sosial dan ekonomi. UPTD PPA bekerja sama dengan praktisi psikologi untuk memberikan sesi terapi berkala kepada korban dan keluarganya.

Baca Juga  Ponpes Nh Mengadakan Haul Masyayikh Dengan Habib Fahmi

“Evaluasi kondisi mental korban dilakukan secara rutin hingga enam bulan setelah kasus dinyatakan selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Berau turut memberikan dukungan melalui bantuan pangan dan sandang, serta mendaftarkan korban dan keluarga yang membutuhkan ke dalam program bantuan sosial berkelanjutan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Sembako.

Selain pendampingan psikologis dan sosial, perlindungan fisik dan keamanan korban juga menjadi perhatian. Polres Berau melakukan pengawasan terhadap pelaku selama proses hukum hingga pasca-hukuman, serta membantu penyediaan perlindungan tempat tinggal bagi korban dan keluarga apabila diperlukan.

Tak hanya itu, dukungan di bidang pendidikan dan keterampilan juga diberikan. UPTD PPA bersama Dinas Sosial memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikan atau mengikuti pelatihan keterampilan kerja guna membangun kemandirian di masa depan.

Baca Juga  Anggaran Terbatas, Kampung di Berau Diminta Lebih Realistis Susun Belanja

“Kami tidak ingin lepas tangan. Perlindungan terhadap korban harus dilakukan secara menyeluruh. Namun apresiasi juga penting untuk mendorong semangat dan komitmen aparat di lapangan,” pungkas Jeny.

Reporter : Akmal
Editor : Edi

Bagikan:
Berita Terkait