Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1,509 Kg

Senin, 9 Januari 2023 10:47 WITA
SINDIKAT SABU: Dua pelaku kejahatan jaringan narkoba ditangkap polisi bersama barang bukti sabU-sabu seberat 1 kg lebih.
SINDIKAT SABU: Dua pelaku kejahatan jaringan narkoba ditangkap polisi bersama barang bukti sabU-sabu seberat 1 kg lebih.

NEWSNUSANTARA. COM, SAMARINDA – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap polisi di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (07/01/2023).

“Pelaku diketahui berinisial AT (27) dan BF (43) warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, ” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Baca Juga  GPM Bentuk Andil Negara Tingkatkan Kebutuhan Pokok Masyarakat

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba di daerah Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 22.00 Wita.

SINDIKAT SABU: Dua pelaku kejahatan jaringan narkoba ditangkap polisi bersama barang bukti sabU-sabu seberat 1 kg lebih.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1.509 gram atau 1,508 Kg serta sebuah handphone merek Samsung A7.

Baca Juga  Disdukcapil Berau Rilis Profil Perkembangan Kependudukan 2024 dan Publikasi SKM 2025

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kabid Humas. (*/nyo/sar)

Bagikan:
Berita Terkait