DLH Balikpapan Ingatkan Batas Penggunaan AMDAL Lama pada Proyek Plaza 88

Rabu, 25 Maret 2026 05:46 WITA
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman

NEWSNUSANTARA,BALIKPAPAN -Aspek lingkungan dalam pembangunan Plaza 88 di kawasan depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome kembali menjadi perhatian. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menekankan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lama tidak bisa digunakan sepenuhnya tanpa penyesuaian.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa dokumen AMDAL lama hanya berlaku untuk tahap awal, seperti penataan lahan. Jika proyek berlanjut ke pembangunan fisik dan terdapat perubahan rencana, maka pengembang wajib memperbarui dokumen tersebut.

Baca Juga  Ketua DPRD Berau Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tanpa Diskriminasi
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman 

Ia menyebutkan, revisi site plan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan penyusunan adendum AMDAL. Langkah ini dinilai penting agar seluruh proses pembangunan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. DLH pun akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan proyek.

Baca Juga  Bupati Minta Stadion Olimpik Mini Diserahterimakan

Selain itu, temuan material batu bara di lokasi pembangunan turut menjadi sorotan. Material tersebut ditemukan saat proses pembukaan dan penataan lahan berlangsung.

Sudirman menegaskan bahwa keberadaan batu bara tidak menjadi persoalan selama tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial atau dipindahkan ke luar area proyek. Ia menekankan bahwa material tersebut harus tetap berada di lokasi dan dikelola secara aman.

Baca Juga  Nayla Bersinar, Borong 6 Medali di Taq Fast 2026 Tarakan

Saat ini, batu bara yang ditemukan telah dikumpulkan di dalam area proyek untuk kemudian ditimbun kembali sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan.

Sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan juga telah meminta agar aktivitas pembangunan Plaza 88 dihentikan sementara, hingga seluruh kewajiban perizinan dan aspek lingkungan dipastikan telah dipenuhi oleh pihak pengembang.(*)

Bagikan:
Berita Terkait