NEWSNUSANTARA,BALIKPAPAN -Aspek lingkungan dalam pembangunan Plaza 88 di kawasan depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome kembali menjadi perhatian. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menekankan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lama tidak bisa digunakan sepenuhnya tanpa penyesuaian.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa dokumen AMDAL lama hanya berlaku untuk tahap awal, seperti penataan lahan. Jika proyek berlanjut ke pembangunan fisik dan terdapat perubahan rencana, maka pengembang wajib memperbarui dokumen tersebut.

Ia menyebutkan, revisi site plan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan penyusunan adendum AMDAL. Langkah ini dinilai penting agar seluruh proses pembangunan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. DLH pun akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan proyek.
Selain itu, temuan material batu bara di lokasi pembangunan turut menjadi sorotan. Material tersebut ditemukan saat proses pembukaan dan penataan lahan berlangsung.
Sudirman menegaskan bahwa keberadaan batu bara tidak menjadi persoalan selama tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial atau dipindahkan ke luar area proyek. Ia menekankan bahwa material tersebut harus tetap berada di lokasi dan dikelola secara aman.
Saat ini, batu bara yang ditemukan telah dikumpulkan di dalam area proyek untuk kemudian ditimbun kembali sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan.
Sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan juga telah meminta agar aktivitas pembangunan Plaza 88 dihentikan sementara, hingga seluruh kewajiban perizinan dan aspek lingkungan dipastikan telah dipenuhi oleh pihak pengembang.(*)





