NEWSNUSANTARA
BERAU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Berau selasa pagi (4/2/2020) melaksanakan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri Berau di ruang rapat gabungan komisi gedung DPRD Kab. Berau.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Berau Madri Pani, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri, SH, MH, Wakil Ketua I DPRD Berau Hj. Syarifatul Sya’diah, S.Pd, M.Si, Wakil Ketua II DPRD Berau H. Ahmad Rifai, ST, MM, Anggota DPRD Berau, para kasi dilingkunan Kejaksaan Negeri Berau serta Pengacara Negara.
Ketua DPRD Berau dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan penandatangan MoU antara DPRD Kabupaten Berau dengan pihak Kejaksaan Negeri Berau merupakan sebuah komitmen sekaligus kerjasama yang baik dalam melaksanakan pendampingan dan dalam membangun hubungan sinergitas yang baik antara lembaga DPRD Berau dengan pihak Kejaksaan Negeri Berau terutama dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Lebih lanjut di sampaikan Ketua DPRD bahwa Kerjasama atau MoU ini dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan,dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan bersama. Maka dari itu masukan berupa pertimbangan dan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Berau sangat di perlukan, terutama dalam bertindak serta memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan proses dan jalannya pemerintahan maupun pembangunan yang ada di Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau tercinta ini.
Kembali di jelaskan Ketua DPRD Berau bahwa maksud dari pelaksanaan kegiatan MoU adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk antisipasi atau upaya preventif munculnya permasalahan hukum yang akan dihadapi oleh lembaga DPRD Berau, sedangkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan MoU ini adalah untuk melindungi dan sekaligus membela kepentingan dan hak-hak hukum lembaga DPRD Berau termasuk yang berkaitan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dengan cara membangun kemitraan dan kerjasama yang baik dengan pihak Kejaksanaan .
Sumber:humasdprdberau