NEWSNUSANTARA BERAU- Laju alih fungsi lahan di Kabupaten Berau semakin mengkhawatirkan. Area pertanian yang sebelumnya menjadi penopang kebutuhan pangan kini terus berkurang seiring meningkatnya pembangunan.
Situasi ini memicu DPRD Berau untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, menegaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, tanpa regulasi yang tegas, konversi lahan pertanian akan terus berlangsung dan berpotensi melemahkan ketahanan pangan daerah.

“Persoalan ini bukan hanya soal administrasi. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan pangan dan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda LP2B memiliki peran strategis sebagai dasar hukum untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan. Tanpa aturan yang jelas, luas kawasan pertanian diperkirakan akan terus menyusut seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan.
Selain itu, Agus menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Pemahaman publik terhadap regulasi dinilai menjadi kunci agar kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan.
“Jika masyarakat memahami aturan yang ada, maka pelaksanaan program pemerintah akan lebih mudah mendapat dukungan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa belum meratanya pemahaman masyarakat terkait status kawasan dapat memicu persoalan baru. Ketidakjelasan ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kerugian baik bagi warga maupun pemerintah daerah.
“Masih banyak warga yang belum mengetahui status lahannya. Kalau ini dibiarkan, bisa menimbulkan dampak hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Dorongan terhadap percepatan pengesahan Perda LP2B muncul di tengah kekhawatiran makin terbatasnya lahan produktif. Tanpa langkah kebijakan yang konkret, Berau berisiko menghadapi dilema antara kebutuhan pembangunan dan keberlangsungan sektor pangan.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Hendra






