NEWSNUSANTARA BERAU- Pemerintah Kabupaten Berau mulai memperketat pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menitikberatkan pada pengawasan langsung di lapangan.
Kebijakan ini dilakukan guna memastikan penyaluran bahan bakar seperti Pertalite dan Solar tepat sasaran serta meminimalkan potensi penyalahgunaan yang masih kerap terjadi.
Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), langkah penguatan aturan tersebut kini difokuskan pada implementasi teknis di lapangan. Pengetatan ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari regulasi yang telah diberlakukan sebelumnya.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tidak lagi berbicara pada tataran kebijakan, melainkan pada efektivitas pelaksanaan aturan yang sudah ada.
Menurutnya, surat edaran bupati terkait pembatasan distribusi BBM subsidi telah diterbitkan sejak 2022 sebagai bagian dari kebijakan pemerintah provinsi.
“Regulasinya sudah jelas sejak lama. Sekarang yang menjadi fokus kami adalah bagaimana pengawasan di lapangan bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, pengisian BBM dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Mobil pribadi roda empat hanya diperbolehkan mengisi hingga 40 liter per hari, angkutan umum roda empat maksimal 60 liter, kendaraan roda enam 80 liter, dan kendaraan dengan jumlah roda lebih dari enam hingga 120 liter per hari.

Penerapan pembatasan ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan bahan bakar tersebut untuk kebutuhan harian maupun usaha kecil.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga tengah mempertimbangkan kebijakan tambahan guna mempersempit celah distribusi ilegal, termasuk rencana pelarangan penjualan BBM subsidi di luar SPBU resmi.
Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari DPRD Berau. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan.
“Kami mendukung upaya ini, tetapi pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya di awal saja,” katanya.
Dedy juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif bagi masyarakat kecil. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pembatasan benar-benar menyasar pihak yang menyalahgunakan, bukan masyarakat yang berhak menerima.
Lebih lanjut, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat pengawas dan pengelola SPBU, agar distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib, merata, dan sesuai peruntukannya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Hendra





