SAMARINDA,SUNGAI PINANG-Pasangan nikah siri Iwan (42) dan Suwarni (43) dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Keduanya meruapakan pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di beberapa lokasi di Kota Samarinda, Selasa (15/12) lalu. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di hari yang sama.
Iwan merupakan pelaku pertama yang diamankan penegak hukum di dalam kamar kosnya di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 17.00 Wita.
Di dalam kamar kos inilah iwan, Suwarni dan G (buron) mencetak uang palsu dengan mesin printer. Bahan yang digunakan adalah kertas HVS 70 gram.
Petugas menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 515 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 169 lembar. Total keseluruhan sebanyak 684 lembar senilai Rp 54.860.000. Tak hanya itu polisi menyita uang asli hasil kejahatan sebesar Rp 167 ribu.
Usai digerebek, petugas selanjutnya menuju kediaman Suwarni di Jalan DI Pandjaitan, Gang Mario, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.
Hasil penyidikan usai keduanya diamakan diketahui jika ulah pemalsuan uang ini sudah terjadi sejak bulan November lalu. Tak kurang dari 700 lembar uang palsu senilai Rp 16 juta sudah berhasil mereka edarkan di Kota Tepian dengan cara menipu sejumlah pedagang kecil.
“Kami masih fokus mengembangkan kasus ini agar masyarakat tak lagi resah dengan peredaran uang palsu yang selama ini sudah banyak diedarkan tersangka dan DPO,” tegas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro saat dihubungi Jumat (18/12).
Tak hanya itu, informasi yang didapat bahwa adanya peredaran uang palsu di kawasan jajaran sektor kepolisian yang lain juga langsung di sampaikan, agar pelaku-pelaku tak lagi meresahkan masyarakat khsususnya Kota Tepian akhir-akhir ini.
“Kami koordinasikan hal itu (informasikan) kepada pimpinan kepolisian sektor lain (Kapolsek) termasuk pimpinan di Polresta Samarinda terkait pengungkapan ini (uang palsu), termasuk informasu adanya peredaran di kawasan lainnya di Kota Samarinda,” jelas Rengga.
Mengingat tersangka Iwan yang mengedarkan lembaran uang palsu yang begitu banyak, masyarakat pun diminta untuk waspada jika ada pelaku lain yang bermodus sama.
Masyarakat diminta jangan takut untuk melapor, ketika menemukan kejanggalan ketika transaksi jual beli yang dilakukan, dan harus teliti dalam memeriksa uang yang diterima.
Kedua pelaku yang tertangkap jajaran Polsek Sungai Pinang ini jelas merugikan masyarakat dan negara, karena mencoba menggandakan uang palsu, lantaran mereka bukan institusi yang berhak mencetak uang.
Pasangan sejoli ini pun terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami jerat pada keduanya pasal 36 juncto pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 KUHP juncto 245 KUHP. Untuk pasal dalam ayat berapa nanti jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara yang kami ajukan,” pungkas Rengga.
Diberitakan sebelumnya, kedua sejoli ini tertangkap di indekost yang mereka huni pada Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 Wita usai melakukan transaksi di warung kawasan daerah pinggiran Samarinda.
Tepatnya Jalan Poros Samarinda-Bontang RT 05, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Pemilik warung yang melapor, mengetahui ciri keduanya bahkan meninggalkna jejak sebuah dompet berisi identitas lantas diburu tim reskrim Polsek Sungai Pinang. Kini keduanya pun menunggu proses hukum akibat perbuatan yang mereka lakukan. (kis/beb)