Dugaan Kebocoran PAD di Kawasan Niaga Sanipah Disorot DPRD Berau

Senin, 24 November 2025 10:28 WITA
Rudi Mangunsong

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau kembali menuai sorotan. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan niaga di Jalan AKB Sanipah I.

Ia mengungkapkan, kawasan yang seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah dengan sistem retribusi resmi itu justru diduga menjadi objek praktik sewa-menyewa di luar ketentuan. Padahal, tarif resmi lapak yang ditetapkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Berau hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan.

Baca Juga  Indonesia Siap Hadapi Era AI: Pembekalan Keterampilan AI bagi 100.000 Aparatur Negara dan Pegawai Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

“Secara aturan, retribusinya jelas. Tapi di lapangan justru muncul tarif sewa yang nilainya puluhan juta rupiah per tahun. Ini sangat janggal,” ujar Rudi.

Ia menyebut, informasi yang dihimpun menunjukkan sejumlah lapak disewakan kembali dengan nilai mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per tahun. Kondisi tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan kebocoran besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Rudi Mangunsong

Menurut Rudi, perbedaan tarif yang terlalu mencolok itu tidak bisa dibiarkan. Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan penertiban dan pembenahan menyeluruh terhadap seluruh aset yang dikelola pemerintah.

Baca Juga  Tim Bapanas hingga Polda Kaltim akan Sidak Harga dan Keamanan Pangan di Berau

“Jangan sampai ada permainan di belakang yang merugikan daerah. Semua harus sesuai perda dan mekanisme resmi,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar dilakukan pendataan ulang secara detail terhadap seluruh kios, petak, dan lapak di kawasan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada aset daerah yang disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Selain aspek penertiban, Rudi menilai tata kelola kawasan niaga juga perlu dibenahi, terutama untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM agar mereka mendapatkan akses yang adil dengan tarif yang wajar.

Baca Juga  Lepas Lelah, Satgas TMMD Kodim Tarakan Berbaur Dan Bercanda Bersama Warga

Jika diperlukan, ia membuka kemungkinan pemanfaatan aset melalui mekanisme lelang terbuka atau skema lain yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, demi meningkatkan PAD sekaligus mencegah praktik monopoli.

“Prinsipnya, aset daerah harus kembali pada fungsinya untuk kepentingan masyarakat dan pemasukan daerah. Jangan sampai justru jadi ladang bisnis segelintir oknum,” pungkasnya. (ADV)

Bagikan:
Berita Terkait