NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau Suriansyah meminta agar pengawalan perda yang mengatur penggunaan anggaran berulang dalam kegiatan pembangunan dapat diperhatikan.
Itu untuk menghindari pekerjaan yang telah dimulai berujung mangkrak. Disebabkan pergantian kebijakan kepala daerah atau pejabat daerah. Mengenai itu tentu saja, menurut politisi Hanura itu perlu dibicarakan dalam rapat komisi hingga diparipurnakan.
“Mudah-mudahan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, pembangunan fisik atau kegiatan lainnya yang berkelanjutan dapat diamankan melalui perda,” ungkapnya.
Seperti halnya rencana pembangunan rumah sakit baru. Kata Suriansyah tidak cukup dengan pola Mutiyears contract atau kontrak tahun jamak untuk pengerjaannya. Maka proyek ini tentu menurutnya perlu dilakukan dengan beberapa kali penganggaran, mengingat biaya yang dibutuhkan sangat besar.
Sehingga perda yang ada nanti dimaksudkan, agar kegiatan atau proyek yang membutuhkan biaya besar dapat terus berlanjut hingga tuntas meskipun sudah berganti kepala daerah. Sebab jika hanya MYC, harus tuntas sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Apalagi kata dia, untuk pembangunan RS baru saat ini masih belum ada setengah persen. Sementara yang tersisa hanya dua mata anggaran. Yakni APBD murni dan perubahan 2024 menyusul masa jabatan kepala daerah yang hendak berakhir pula.
Dengan perda yang bersifat mengingat dijelaskannya, pejabat berikutnya suka tidak suka harus mengikuti amanah untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas tersebut. Dengan harapan, RS baru bisa dilanjutkan meskipun sudah habis masa jabatan kepala daerah.
“Jadi jangan sampai ada pekerjaan yang tidak tuntas kemudian tidak dilanjutkan, ganti kepala daerah ganti kebijakan dan enggan meneruskan karena merasa bukan programnya,” pungkasnya.
Reporter: Miko Gusti