NEWSNUSANTARA, MALANG/JATIM – Dengan menggandeng dari berbagai elemen -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hingga saat ini masih konsisten dalam upayanya untuk memberantas peredaran rokok polos atau rokok ilegal.
Itu semua disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto dalam kegiatan sosialisasi di bidang cukai yang digelar pada Selasa (2/11/2021).
Sosialisasi kali ini adalah masyarakat tertuju pada Kecamatan Pujon. Di mana dengan sebanyak 100 orang warga Pujon yang diundang sebagai peserta diharapkan bisa menularkan kepada warga yang lain, tentang materi cukai yang didapat selama kegiatan.
Didik mengatakan keberadaan rokok ilegal dinilai memiliki beberapa kerugian. Baik bagi masyarakat, atau bagi pemerintah. Sangat diperlukan peran masyarakat dalam menekan jumlah peredaran rokok ilegal.
“,Kami dari pihak pemerintah Kabupaten Malang berharap Jika megetahui adanya peredaran rokok ilegal, laporkan langsung kepada Kantor Bea Cukai,” ujar Didik.
Beberapa hal yang ditimbulkan akibar beredarnya rokok ilegal. Salah satunya dapat berdampak pada pendapatan negara. Selain itu, soal kesehatan, sebab dimungkinkan dalam produksi rokok ilegal tidak ada quality control (QC). Dimana QC juga diperlukan untuk memperhatikan kandungan apa saja yang ada di dalam rokok.
“,Dalam hal ini tentunya perusahaan rokok yang resmi akan protes dengan keberadaan rokok ilegal. Rokok itu ternyata ada quality control, yang artinya ada pertimbangan tentang kesehatan,” jelasnya.
Di Kabupaten Malang banyak pabrik-pabrik rokok ilegal, untuk itu Pemkab Malang mengajak warga Kecamatan Pujon untuk terlibat aktif dalam pemberantasan rokok-rokok ilegal, terlebih saat ini masih banyak sekali indikasi cukai palsu maupun cukai bekas yang beredar di lapangan.
“,Untu giat sosialisasi ini Saya berharap, para peserta ini dapat mengedukasi warga lainnya untuk ikut memberantas rokok ilegal,” pungkasnya.
Didik menyebut bahwa Pemkab Malang juga akan turut andil dalam upaya melegalkan perusahaan-perusahaan rokok agar segera memiliki legalitas.
“,Menganai ini pun kita ada pembinaan. Nah dana bagi hasil cukai itu salah satunya untuk pembinaan. Di dalamnya nanti juga akan ada sharing. Dan mereka (Pabrik Rokok) didorong supaya menjadi legal,” pungkas Didik.
Hingga saat ini, dirinya mencatat ada sebanyak 112 rokok legal yang beroperasi di Malang Raya. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada sekitar 90 persen pabrik rokok tersebut di Kabupaten Malang. Kondisi tersebut dinilai memiliki dampak yang luar biasa bagi Pemkab Malang. Terutama dari segi pendapatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT).
“Tahun ini saja, kita menerima (DBH-CHT) dari Pemerintah Pusat ke Pemkab Malang sekitar Rp 83 M atau Rp 84 M,” tambah Didik. (Hamzah).