HINDARI PUNGLI, KAPOLRES SIDAK KANTOR PELAYANAN SIM DAN SAMSAT

PELAYANAN MASYARAKAT: Kapolres berbincang dengan warga yang mengurus SIM dan STNK. Untuk menghindari pungli, masyarakat diminta tidak menggunakan calo.
PELAYANAN MASYARAKAT: Kapolres berbincang dengan warga yang mengurus SIM dan STNK. Untuk menghindari pungli, masyarakat diminta tidak menggunakan calo.

NEWSNUSANTARA.COM KUBAR- Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP Heri Rusyaman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), di Polres Kubar dan kantor Samsat Kibar, Selasa (01-11-2022) pagi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan SIM dan pelayanan Samsat tidak kendala. “Polisi sebagai pelayan masyarakat harus benar-benar memuaskan masyarakat yang dilayani,” kata Heri Rusyaman.

Kapolres Kubar mengatakan,  polisi sebagai pelayanan di bagian Sim kepada masyarakat harus mampu menjelaskan tentang PP No.76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) kepada masyarakat agar dapat dimengerti dan dipahami oleh masyarakat.

Heri menerangkan lagi, pelayanan khususnya anggota polisi yang bertugas di pelayanan Samsat juga dapat menjelaskan tentang PP No.76 tahun 2020 dan biaya Tnkb PP No.60 tahun 2016 kepada masyarakat yang datang ke samsat Kubar.

“Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka petugas sangat perlu mensosialisasikan PP tersebut kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Oleh karena itu, sambung Kasat Lantas AKP Budi Witikno, masyarakat dapat melihat langsung informasi yang terpampang dengan jelas. “Di sana ada bener atau spanduk yang bertuliskan tarif tentang biaya yang harus dibayar oleh masyarakat,” ucap Budi Witikno.

Saat melakukan sidak, Kapolres langsung menghampiri dan bertanya kepada masyarakat pemohon SIM dan STNK, Namun saat dilakukan sidak kata Kapolres Kubar belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Ia juga meminta kepada masyarakat agar datang sendiri pada saat mengurus perpanjangan STNK atau SIM tanpa melalui calo.

“Syukur Alhamdullilah, masyarakat dan petugas sudah sadar bahwa pungli itu perbuatan tidak baik, jangan sampai ada lagi. Apabila di kemudian hari ada laporan dan saya temukan maka akan saya tindak dan proses secara hukum,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan lagi, polisi dilarang menerima atau meminta apapun dari masyarakat, baik pengurusan SIM, STNK, dan BPKB harus bersih tanpa pungutan liar.

“Semoga ke depan kinerja polisi semakin baik kepada masyarakat baik di pelayanan. Tugas polisi dimanapun mereka bertugas, dan tetap selalu 3 S ( Senyum, Sapa dan Salam ). Semoga kita bertugas selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutup Kapolres. (*/nyo/sar)