NEWSNUSANTARA.COM TANJUNG REDEB – Komisi I DPRD Berau bakal panggil Kepala DPPBP3A terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bocah 8 tahun di Kecamatan Maratua pada September lalu.
Tujuannya, tak lain untuk meminta penjelasan dan klarifikasi, terhadap dugaan yang ditudingkan kepada OPD yang menjadi garda terdepan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Berau.
Kasus ini juga masih berjalan di Polres Berau, dan kini tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau tengah mengumpulkan bukti saksi kuat.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Fery Kombong mengatakan, sudah mendengarkan langsung melalui sambungan telepon pengakuan keluarga korban yang saat ini tengah menuntut keadilan.

Namun kata dia, perlu juga mendengarkan pernyataan dan klarifikasi dari pimpinan instansi tempat terlapor atau terduga pelaku berdinas.
“Pasti kita panggil dan akan menanyakan langsung sampai dimana prosesnya. Jangan sampai hal ini terulang kembali karena mengingat pelakunya dari Dinas yang seharusnya melindungi bukan malah jadi pelaku,” jelasnya.
Menurut Fery, isu tersebut sangt disayangkan dan seharusnya tidak terjadi. Sebab, DPPBP3A yang seharusnya menjadi pelindung, tapi terkena kasus yang cukup memalukan yakni salah satu pejabatnya dilaporkan melakukan kekerasan seksual kepada bocah di bawah umur.
“Ini harus jadi pembelajaran dan evaluasi. Kami sangat menyayangkan ini bisa terjdi. Bagaimana kita mau membina orang dan melindungi orang, semenrara lingkungannya sendiri tidak kondusif, dan tersandung kasus serius. Dugaan pelecehan anak dibawah umur ini, sangat serius sekali,” terangnya.
Meski begitu, dia juga menyebut kasusnya tengah ditangani Polres Berau, dan diharapkan dapat selesai dengan harapan masyarakat Berau. Pihaknya akan terus mengawasi proses penyelidikan, agar dapat segera diselesaikan.
“Saya kira itu sudah ditangani oleh pihak terkait. Biarlah berproses disana, kita hanya mengawasi saja disini,” pungkasnyay. (/ADV)
Reporter:Miko//Editor:Edy