NEWSNUSANTARA,BERAU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan agar seluruh kepala kampung bisa memaksimalkan pendapatan daerah melalui PPB-P2. Dimana kewenangan pengurusan PBB-P2 ini pun telah dilimpahkan ke pemerintah kecamatan. Sehingga diharapkan dengan adanya pelimpahan kewenangan ini pendapatan daerah dari sektor pajak ini dapat ditingkatkan lagi.
Kepala Bapenda Berau, Sri Eka Takaryati mengatakan bahwa pemungutan PBB-P2 ini masih perlu dimaksimalkan lagi di setiap kampung. Ia mengatakan bahwa meskipun potensi PBB-P2 ini di setiap kampung tidak terlalu besar namun perlu ada kepatuhan bagi seluruh masyarakat kampung. “Jika ini dibiarkan akan berdampak. Karena menjadi akan menjadi contoh ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak ini. Padahal dari pajak ini salah satu sumber dalam pembangunan daerah,” katanya.
Dijelaskan Eka pemerintah kampung saat ini mendapatkan anggaran yang besar dari pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan di daerahnya. Salah satu sumber pendapatan itu berasal dari dana bagi hasil pajak. “Jadi kampung ini mendapatkan alokasi yang besar dari pajak. Sementara PBB-P2 yang wajib dibayar itu hanya kecil saja seperti Rp 49 ribu. Angka ini kan terbilang kecil, jadi kami harapkan dapat dimaksimalkan lagi lah. Saya ingatkan agar pembayaran ini bisa dilakukan sebelum jatuh tempo,” tegasnya.
Kepatuhan ini pun dikatakan Eka akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah sebagai pertimbangan dalam pengembalian dana bagi hasil ke kampung. Karena menurutnya hal ini merupakan komitmen yang harus dipatuhi bersama. Sehingga diharapkan seluruh pemerintah kampung dapat memaksimalkan lagi PBB-P2 di daerahnya. “Ada penghargaan nantinya sebagai pertimbangan kepada kampung yang bisa memaksimalkan ini,” ujarnya.
Sementara pada tahun 2020 ini, jumlah SPPT yang dikeluarkan sebanyak 48.5943 lembar dengan pokok ketetapan Rp 4,393 miliar dan target penerimaan sebesar Rp 5 miliar. Dan realisasi hingga tanggal 23 Juni 2020 mencapai Rp 408 juta. Sementara untuk realisasi dari SPPT Tahun 2019 lalu dari sebanyak 54.013 lembar dengan pokok ketetapan Rp 5,4 miliar dan target penerimaan Rp 4 miliar. Untuk realisasinya senilai Rp 4,7 miliar atau 118 persen. (hms5)