Jabatan Kosong Menumpuk, DPRD Berau Desak Evaluasi Mutasi ASN

Kamis, 2 April 2026 07:22 WITA
Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin

NEWSNUSANTARA BERAU- Sorotan terhadap banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau kembali mencuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut karena berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan, terutama di organisasi perangkat daerah (OPD).

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, mengungkapkan bahwa lambannya pengisian jabatan definitif menjadi persoalan yang perlu segera mendapat perhatian. Ia menilai, dominasi pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah posisi strategis mencerminkan belum optimalnya manajemen kepegawaian di daerah.

“Proses mutasi di Pemkab Berau terlihat cukup lambat. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Thamrin.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin

Ia menambahkan, tidak sedikit pejabat yang berulang kali mengisi posisi Plt, bahkan hingga tiga sampai lima kali di jabatan berbeda. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih banyak jabatan yang kosong dalam waktu cukup lama tanpa kejelasan pengisian definitif.

Baca Juga  Labanan Makarti Wakili Kaltim Di Lomba Nasional

“Ada pejabat yang berkali-kali menjabat Plt. Itu menandakan posisi yang seharusnya diisi definitif justru dibiarkan kosong terlalu lama,” ujarnya.

Lebih jauh, Thamrin menegaskan bahwa kekosongan jabatan bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya bisa meluas hingga mengganggu proses pengambilan keputusan serta kesinambungan program kerja di masing-masing OPD. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah menjadikan catatan dari legislatif sebagai bahan evaluasi.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan sejumlah pengisian jabatan dalam waktu terakhir. Ia menyebut, mutasi untuk dua kepala dinas, beberapa kepala bidang, serta sekretaris Satpol PP telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga  Parade Perahu Nelayan Tradisional, Meriahkan HUT Kota Tarakan Ke-24 Dan Hari Nusantara

“Kami sudah melaksanakan mutasi untuk dua kepala dinas dan beberapa posisi lainnya,” jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa proses tersebut kini tidak bisa dilakukan secepat sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya regulasi baru yang mewajibkan setiap mutasi mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk untuk perpindahan staf dalam satu instansi.

“Sekarang, bahkan mutasi staf dalam satu kantor pun harus melalui persetujuan BKN,” ungkapnya.

Selain faktor regulasi, penerapan sistem Manajemen Talenta yang masih dalam tahap transisi juga turut memengaruhi percepatan pengisian jabatan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses penataan organisasi menjadi lebih kompleks.

Baca Juga  Mudahkan Pendataan Wisatawan, Disbudpar Gunakan ‎Inovasi QR Code dan Gelang Tangan

Meski demikian, ia memastikan bahwa Pemkab Berau tetap berkomitmen untuk segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong, dengan tetap mematuhi mekanisme yang berlaku.

“Bupati tidak bisa sembarangan mengangkat pejabat. Jika tidak mendapat persetujuan BKN, maka pelantikan tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Pemkab Berau pun berharap, melalui koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat, proses pengisian jabatan dapat segera dituntaskan sehingga kinerja pemerintahan daerah tetap berjalan secara optimal tanpa melanggar aturan yang ada.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Hendra

Bagikan:
Berita Terkait