Janji Biasiswa Jadi Umpan:Polres Berau Bongkar Aksi Seksual

Jumat, 5 Desember 2025 07:05 WITA

NEWSNUSANTARA, BERAU – Polres Berau membeberkan pola manipulasi yang diduga dijalankan AR dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah remaja. Fakta tersebut diungkap dalam konferensi pers pada Jumat (5/12).

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, penyidikan bermula dari laporan seorang orang tua korban pada 11 November 2025. Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan meringkus AR saat baru mendarat di Bandara Kalimarau sepulang dari Yogyakarta.

Polres Berau Mengelar Preas Release Kasus Seksual

“Begitu laporan kami terima, pelaku langsung kami pantau dan berhasil diamankan,” ujar Siswanto.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa AR memanfaatkan posisinya sebagai pembina sebuah organisasi. Dengan kedok pemberi perhatian dan kesempatan belajar, ia mendekati para remaja usia 15–17 tahun, serta beberapa mahasiswa.

Baca Juga  Pelestarian Seni Tradisional Harus Perlu Perhatian Serius

Siswanto memaparkan, AR kerap melontarkan janji beasiswa dan peluang khusus kepada korban. Iming-iming itu digunakan untuk mengajak korban bertemu dan menumbuhkan kedekatan yang akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku.“Modus ini terus diulang sejak tahun 2021. Janji beasiswa menjadi sarana untuk membangun kepercayaan korban,” jelasnya.Kecurigaan muncul setelah seorang saksi berinisial S mendengar kabar adanya perilaku menyimpang di lingkungan tempat AR beraktivitas. S lantas memanggil dua murid yang diduga menjadi korban. Keduanya mengaku telah mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku.Hingga saat ini, kepolisian telah memastikan empat korban, sementara lima lainnya masih menolak memberikan keterangan karena menganggap peristiwa tersebut sebagai sesuatu yang memalukan.“Korban lain masih fokus ujian. Setelah masa ujian selesai, kami akan kembali melakukan pemeriksaan,” ucap Siswanto.Polres Berau juga berencana turun langsung ke Kecamatan Tabalar untuk memastikan apakah ada korban tambahan yang belum melapor

Baca Juga  Bangun Keluarga Tangguh, PKK Sumut Evaluasi Empat Desa di Asahan

Terkait dugaan bahwa AR pernah mengalami kekerasan seksual pada masa lalu, polisi menyebut isu itu belum masuk dalam ranah penyelidikan.

AR kini dijerat Pasal 82 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2016 atau UU No. 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga  Upaya Pemkab Terus Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

“Apabila perbuatan dilakukan pendidik atau terjadi berulang, hukuman dapat diperberat hingga mencapai 20 tahun,” tegas Siswanto.

Selain itu, AR juga disangkakan melanggar Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman yang dapat meningkat jika terbukti memiliki hubungan khusus dengan para korban.

Reporter: Akmal | Editor: Edi

Bagikan:
Berita Terkait