BERAU,BONTANG – Polres Bontang bersama Tim Terpadu yang terdiri dari Kejaksaan Hukum,Badan pengawas Pemilu Bontang menghentikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang sama-sama dilaporkan oleh kedua pasangan calon (paslon) Pilkada Bontang.
“Status laporannya dihentikan di pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Nasrullah, didampingi Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bontang Syaiful Anwar, Selasa (27/10/2020) sore.
Ketua Bawaslu Nasrullah (tengah), didampingi Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bontang Syaiful Anwar, dalam jumpa pers bersama wartawan.
Selain telah meminta keterangan ahli, mereka juga telah menghadirkan 16 saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Hasilnya, dari dua peristiwa saat itu, belum cukup meyakinkan lantaran tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Sehingga kasusnya tidak layak naik ke tingkat penyidikan. “Hasil ini merupakan keputusan bersama,” terang Nasrullah.
Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu paslon nomor urut 2 teregister dengan nomor 005/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020. Adapun paslon nomor urut 1, teregister dengan nomor 006/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020.
Sebelumnya diberitakan, kedua Paslon disangkakan larangan politik uang yang telah diatur dalam pasal 73 ayat 1 dan 4 serta pasal 187A ayat 1. “Pasal yang disangkakan keduanya sama. Hanya berbeda motif dan peristiwa,” kata Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Bontang Aldy Artrian.
Aldy membeberkan, laporan pertama terkait pemberian bantuan ember cuci tangan di kawasan Pasar Ikan Tanjung Limau, yang dilaporkan pada Minggu (18/10/2020). Sedangkan laporan kedua, terkait pemberian bantuan untuk korban kebakaran di Bontang Kuala yang dilaporkan pada Senin (19/10/2020). (bms)