Ke Balikpapan, Pendatang Dari Jawa dan Bali Wajib PCR

NEWSNUSANTARA,BALIKPAPAN – Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan menghadiri undangan rapat koordinasi yang digelar manajemen Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (03/07/2021).

Rapat koordinasi yang dipimpin General Manager (GM) Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Barata Singgih Riwahono itu terkait SE Wali Kota tentang pengetatan PPKM Mikro (PPKM Kota), salah satunya mengatur penumpang bandara atau moda transportasi udara yang masuk ke Balikpapan, terutama yang bukan penduduk Balikpapan, diwajibkan PCR.

Tak hanya itu, rapat juga membahas surat edaran Gugus Tugas COVID-19 Nasional yakni SE Nomor 14 Tahun 2021 tentang diberlakukan persyaratan PPKM Mikro Darurat untuk Jawa Bali, terhitung mulai 3 Juli, hari ini.

“Nah ini yang dikoordinasikan tadi. Kalau untuk Jawa dan Bali kan sudah memang ketentuannya PCR plus sertifikat vaksin, tetapi kami masih mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan ada dari bandara yang lain, yang masuk bukan dengan syarat PCR itu,” ujar Zulkifli, Kabid Penegakkan Disiplin Satgas COVID-19 Kota Balikpapan saat ditemui wartawan di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Menurut Zulkifli, dalam rapat juga dibahas bagaimana langkah-langkah pengawasannya. Pada rapat itu seluruh peserta juga menyepakati akan didirikannya posko taktis di bandara, yang dikoordinasikan oleh Lanud Dhomber Balikpapan. Mengingat Lanud Dhomber Balikpapan di Satgas COVID-19 Kota Balikpapan juga sebagai koordinator di bandara.

“Kita sepakat disamakan dengan Peraturan Menteri Perhubungan bahwa syarat perjalanan itu efektif diberlakukan di tanggal 5. Jadi ada waktu 2 hari untuk sosialisasi supaya masyarakat tidak kebingungan,” terangnya.

“Jangan sampai masyarakat belum paham, belum mengetahui, tiba-tiba di sini syaratnya sudah berbeda,” tandasnya.

Kepada wartawan, Zulkifli yang juga Kepala Satpol PP Balikpapan ini juga menjelaskan, kondisi zonasi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Balikpapan.

“Zonasi kita belum ada perubahan. Yang seperti kita sampaikan untuk zona merah 3 RT, zona orange (belum selesai diverifikasi karena sangat cepat sekali berubah) di 19 kelurahan,” tambahnya.

Untuk indikasi pertama, ujar Zulkifli, pihaknya menemukan ada 39 RT (kurang lebih karena yang sangat bergerak sekali) zona orange yang diverifikasi. Dirinya berharap hari ini sudah selesai dan akan langsung dipublikasikan.

Perlu disampaikan mengenai zonasi itu, terang mantan Kabag Pemerintahan Sekda Kota Balikpapan ini, memang ada polemik di masyarakat tentang tindakan pengendalian untuk zona orange dan merah, terutama terhubung dengan tindakan pengendalian rumah ibadah.

“Nah di dalam rumah ibadah memang ketentuan pengendalian kita untuk PPKM Mikro itu, untuk zona orange dan merah direkomendasikan untuk sementara tidak berjamaah dulu, jadi hanya azan 5 waktu,” jelasnya.

Tetapi, ujar Zulkifli, di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama, untuk zona orange masih diperkenankan untuk membuka jamaah. Sehingga, Wali Kota memberi atau mengambil kebijakan secara kearifan lokal, bahwa untuk masjid, kebijakannya diserahkan ke pengurus masjid.

“Untuk mengambil kesimpulan apakah sementara tidak menerima jemaah dulu sambil sterilisasi untuk masjidnya. Ini juga sudah dikomunikasikan di lapangan,” tukasnya.

Kedua, ucap Zulkifli, kalau sudah disimpulkan bahwa mereka atau pengurus masjid ingin menutup sendiri disilakan (untuk zona orange). Kalau zona merah memang tetap diarahkan untuk off dulu, untuk salat berjamaahnya karena sangat rawan sekali terjadi penyebaran COVID-19.

“Apabila terjadi cluster (kecuali kalau sudah ada tracing) terjadi cluster di rumah ibadah, maka dengan sangat terpaksa kita harus sterilisasi dulu selama tiga hari. Berarti kan tidak bisa menerima jemaah, tetapi kami tekankan lagi untuk seluruh rumah ibadah, pertama masjid dan mushola tetap mengumandangkan azan untuk salat lima waktu tetap dilakukan. Hanya jemaah umum yang disesuaikan,” ujarnya.

“Nah itu kebijakannya, jadi silakan nanti di penyesuaian kita akan keluarkan semacam pedoman bagi Satgas PPKM Mikro di lapangan. Bagaimana tindakan pengendalian di wilayah. Tapi kalau untuk penutupan fasilitas umum itu tetap dilakukan zona merah maupun zona orange. Itu yang signifikan ya,” tutupnya.