NEWSNUSANTARA,BULUNGAN– Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan di lapangan terkait adanya laporan warga yang mengatakan kebun sawit miliknya telah telah rata dengan tanah akibat lahannya dikeruk oleh perusahaan batu bara.
Sejumlah warga yang menggugat, tergugat, pihak perusahaan PT. Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) dan Ditkrimum Polda Kaltara (06/09/2021) meninjau lokasi di Jl. Kilo 4 Desa Jelarai Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang menjadi gugatan tersebut.
Saat dilakukan peninjauan lokasi, kebun kelapa sawit warga memang sudah tidak ada lagi tanaman sawit, telah rata karena telah dilakukan ekplorasi dan menurut kuasa hukum dari warga Mansur, SH “Kita dilihat di lapangan memang kondisinya tidak ada lagi kebun kelapa sawit, melainkan hanya ada bekas galian batu bara”, jelasnya
Pihak kuasa hukum pun mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Polisi “Surat telah kita sampaikan ke pihak Polda Kaltara, adanya penghancuran atau pengrusakan kebun kepala sawit karena tanahnya digali dan batu bara di dalamnya telah diambil”, ujar Mansur.
Terdapat enam surat yang dipecah warga untuk dua keluarga yakni Mustafa Gangka dan Rahmaju dengan total lebih dari 1 hektar.
Lanjut Mansur, “dari total lahan lebih dari 1 hektar tersebut terdapat lebih dari 300 pohon kelapa sawit yang telah berbuah dan siap untuk dipanen”, tambahnya.
General Manager dari PT BSS Joni membantah, menurutnya ia menggunakan tanah dengan status pinjam pakai dengan seorang warga yang mengakui memiliki lahan tersebut.
“Lahan yang kami gunakan ini memang milik warga yang telah kita pinjam, jadi permasalahan bukan dengan kita, tapi pemilik tanah”, katanya.
Joni menambahkan “Surat-suratnya pun ada dan lengkap serta ada saksinya, kami tidak merusak sawit kami hanya pinjam pakai dengan masyarakat.” pungkasnya. (*)